KEPANJEN, RADAR MALANG - Pemasukan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Malang mencatatkan tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 lalu tercatat Rp 10 miliar, kemudian naik menjadi Rp 10,7 miliar pada 2024. Tahun lalu melonjak lagi hingga menembus Rp 11,5 miliar.
Peningkatan drastis tersebut salah satunya didorong oleh kontribusi infak dan sedekah aparatur sipil negara (ASN). Terutama setelah ada penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Sambut Ramadan, BAZNAS Siapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Driver Ojek
Wakil Ketua 2 Bagian Pendistribusian Baznas Kabupaten Malang Nurhadi menjelaskan bahwa kerangka kerja ini dirancang untuk menjawab berbagai persoalan krusial di Masyarakat.
“Dalam mendistribusikan dana umat tersebut, Baznas mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) yang terbagi ke dalam lima program utama,” jelas Nurhadi kemarin.
Melalui RKAT tersebut, dia mengatakan, Baznas menjalankan lima pilar program utama untuk menyejahterakan masyarakat. Program Malang Peduli berfokus pada bedah rumah senilai Rp 15 juta rupiah per unit, paket sembako, penanganan bencana, dan santunan rutin bagi 45 duafa.
Baca Juga: Molor Lama, Dana Hibah untuk Baznas Susut Rp 50 juta
Kemudian program Malang Makmur memberdayakan pengusaha duafa lewat alat usaha produktif, bantuan BAZMart, serta distribusi ternak kambing bekerja sama dengan Baznas Provinsi Jatim. Sementara program Malang Cerdas menyediakan beasiswa kuliah senilai Rp 15 juta per mahasiswa. Pada 2025 lalu, beasiswa tersebut sudah disalurkan ke 125 penerima.
Lalu program Malang Taqwa mengalokasikan sekitar 10 persen dari total anggaran untuk kegiatan keagamaan serta bantuan bagi guru ngaji dan musala. Terakhir, program Malang Sehat hadir untuk membantu pelunasan tunggakan BPJS mandiri maupun membiayai pengobatan darurat warga kurang mampu.
Dalam mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran dana, dia mengatakan, Baznas kerap menghadapi tantangan operasional di lapangan. Salah satu kendala utama dalam penghimpunan bersumber dari muzaki yang telah memasuki masa pensiun, sehingga rantai setoran zakat terputus mengingat sistem Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis pada kelembagaan atau instansi pemerintahan.
Sedangkan tantangan pada sektor pendistribusian terletak pada proses validasi data penerima bantuan yang sering tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, verifikasi langsung melalui survei lapangan serta pelibatan pihak kepala desa dan camat menjadi tahapan krusial agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Dalam hal tata kelola kelembagaan, dia menyebut, jumlah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kini tercatat di 90 unit setelah mengalami penyesuaian dan sentralisasi di bawah dinas pendidikan (disdik) sejak 2022 lalu. Nurhadi menegaskan, seluruh proses pendistribusian dana menerapkan prinsip ketat berbasis by name, by address, dan by NIK dengan melibatkan survei lapangan yang melibatkan kepala desa dan camat. “Kami harus memastikan aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Nurhadi. (ram/dan)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang