Ada Warung Kopi Perda di Kabupaten Malang, Ini Fungsinya untuk Masyarakat

Mahmudan • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:38 WIB
SERAP ASPIRASI: dari kiri, Sekda Budiar Anwar, Ketua DPRD Darmadi, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi seusai podcast.
SERAP ASPIRASI: dari kiri, Sekda Budiar Anwar, Ketua DPRD Darmadi, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi seusai podcast.

 

KEPANJEN – DPRD Kabupaten Malang meluncurkan Warung Kopi Perda, ruang diskusi yang dikemas dalam format podcast. Tujuannya untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan penyampaian aspirasi. Program tersebut resmi diluncurkan pada Rabu (16/9).

Warung Kopi Perda merupakan inisiatif Sekretariat DPRD Kabupaten Malang yang dikembangkan sebagai keberlanjutan program digitalisasi Perda melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sekretaris DPRD Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi mengatakan, program tersebut dibuat untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi sekaligus mendekatkan lembaga legislatif dengan masyarakat. Format diskusi sengaja dibuat lebih santai agar komunikasi tidak terlalu formal.

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi, masyarakat membutuhkan akses informasi yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga terbuka dan komunikatif,” ujarnya kemarin.

Fuad mengatakan, Warung Kopi Perda nanti tidak hanya menghadirkan narasumber dari internal dewan. Masyarakat maupun tokoh masyarakat dapat diundang untuk berdiskusi dan menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan.

Konsep warung kopi dipilih karena diyakini dapat mencairkan komunikasi. Berbagai persoalan maupun gagasan diharapkan bisa dibahas secara terbuka melalui suasana yang santai, tetapi tetap menghasilkan pembahasan yang serius.

Fuad menambahkan, episode perdana Warung Kopi Perda direncanakan tayang pekan depan. Momentum tersebut akan dimanfaatkan untuk membahas salah satu dari empat Raperda yang sebelumnya telah diajukan dan kini masuk pembahasan panitia khusus (pansus).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, kehadiran program tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai DPRD dan pemerintah daerah (pemda). Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan ide dan gagasan yang berpotensi menjadi bahan dalam menjalankan fungsi DPRD.

“Program tersebut akan disiarkan melalui sejumlah kanal digital. Mulai YouTube, Instagram, Facebook hingga X. Dengan format siniar, masyarakat yang tidak hadir secara langsung tetap bisa mengikuti pembahasan sekaligus menyampaikan aspirasi melalui kanal yang disediakan.” Kata politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, lanjutnya, masukan masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan program pembentukan Perda (Propemperda) 2027. Masyarakat yang menemukan persoalan yang membutuhkan perhatian melalui regulasi daerah dapat menyampaikannya melalui program tersebut.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
Warung Kopi Perda Aspirasi rakyat Malang DPRD Kabupaten Malang