Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Okupansi Seret, Pajak Jalan Terus, Hotel di Malang Menjerit

Shuvia Rahma • Senin, 19 Juli 2021 | 18:21 WIB
Ballroom hotel kini sepi penyewa karena PPKM darurat melarang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya  mengundang massa (Inifia/Radar Malang)
Ballroom hotel kini sepi penyewa karena PPKM darurat melarang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya mengundang massa (Inifia/Radar Malang)
MALANG KOTA - Pengelola hotel dan restoran di Malang benar-benar menjerit. Di saat usahanya sedang sepi-sepinya dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, beban pajak dan biaya operasional lain tidak banyak berkurang.

Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, selama dua pekan berjalan sejak PPKM darurat, okupansi sejumlah hotel rata-rata merosot sangat tajam berada di angka 10 persen.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan, okupansi untuk satu hotel biasanya terisi 10 kamar. Namun, saat ini hanya terisi 5 kamar.

”Pokoknya 10 persen. Jadi turunnya itu 90 persen. Itu pun sudah dengan keadaan usaha ngoyo,” bebernya di Malang kemarin (18/7).

Apalagi dalam peraturan PPKM darurat juga tidak diperbolehkan lagi menggelar resepsi. Padahal, awalnya masih diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas hanya 30 orang. Dengan kondisi ini, akhirnya sejumlah hotel di Malang pun terpaksa mengurangi karyawannya hingga merumahkannya.



Hal itu sesuai aturan dari Pemkot Malang, yakni 50 persen WFH (work from home atau kerja dari rumah) dan 50 persen WFO (work from office atau kerja di kantor).

Mirisnya, ada sejumlah hotel di Malang yang tidak menggaji karyawan yang dirumahkan. Justru karyawan yang kerja WFO saat ini dibayar harian. Bayarannya pun tak seberapa, yakni rata-rata Rp 100 ribu per hari. Jumlah tersebut bahkan bisa lebih kecil, tergantung pengelola hotelnya.

”Jadi rata-rata gitu. Tapi kalau ada hotel yang masih tetap (memberi gaji Rp 100 ribu per hari) ya itu tergantung kontraknya,” sambungnya.

Agoes menambahkan, nasib karyawan hotel juga bisa dibilang miris. Sebab, mereka tak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dia pun berharap kepada pemerintah Kota Malang supaya ada BLT khusus karyawan hotel.

Segi pendapatan hotel sendiri sebenarnya hanya bergantung pada okupansinya. Terlebih, jika restoran di dalam hotel yang masih melakukan take away, itu pun tidak bisa diharapkan lebih. Apalagi dengan adanya rencana perpanjangan PPKM darurat ini, menurutnya, sektor perhotelan bisa mati.

Meski begitu, pria berkacamata itu tak bisa berbuat banyak. Dirinya bersama dengan anggota PHRI di Kota Malang hanya bisa pasrah dan mengikuti aturan yang ada. Dia juga berharap langkah pemerintah kota (pemkot) bisa memikirkan nasib sektor wisata, khususnya perhotelan.



”Kami berharap ada bantuan semacam itu dari pemerintah. Bantuan sosial untuk karyawan, perusahaan juga dapat bantuan dari kementerian, keringanan pajak, keringanan tarif PLN, air, dan lain sebagainya,” tutupnya.

Untuk pajak juga demikian. Pihaknya tak mendapat keringanan sama sekali. PHRI masih berusaha memenuhi kewajiban tersebut dengan sekuat tenaga.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, Pemkot Malang juga sedang alami dilema saat ini.

Pasalnya, dasar pemungutan pajak daerah, yakni UU 28 Tahun 2007, menyebutkan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir sifatnya self assessment dan titipan konsumen.

”Sehingga kalau yang bersangkutan (pengusaha hotel dan restoran) mungut tidak mungkin diberikan pengurangan, tapi kalau tak mungut sulit juga pemantauannya,” beber Handi kepada Jawa Pos Rdar Malang.

Mantan kepala Dinas Perhubungan Kota Malang ini menjelaskan, situasi yang memungkinkan adalah penundaan pembayaran. Tetapi, wajib pajak harus melaporkan atau menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) pada bulan penundaan serta mengharuskan ada batas waktu. Sehingga, tidak ada pembebasan pajak untuk pengusaha hotel dan restoran.

Dia memaparkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang tahun 2021 yang ditargetkan pada angka Rp 629 miliar diperkirakan bakal mengalami penurunan karena dampak dari PPKM darurat sejak 3 hingga 20 Juli.

Berdasarkan estimasi perhitungan, target PAD akan mengalami penurunan sebanyak Rp 169 miliar. Sehingga total yang bisa dicapai sebesar Rp 460 miliar. Namun, estimasi tersebut bisa kembali mengalami penurunan jika rencana perpanjangan PPKM darurat jadi dilaksanakan.

”Otomatis akan mengalami penurunan lagi,” kata dia.

Dari sembilan jenis pajak yang diterima bapenda Kota Malang, pajak hotel dan restoran merupakan dua sektor yang terdampak. Padahal, pada awal tahun hingga pertengahan Juni lalu mengalami surplus. Untuk pajak resto misalnya mendapat Rp 30 miliar dan pajak hotel mendapat Rp 12 miliar. Supaya target PAD tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 bisa tercapai, Handi juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak.

”Kita lakukan peningkatan kesadaran pajak agar target bisa tercapai,” tandas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu. (adn/c1/abm/rmc) Editor : Shuvia Rahma
#hotel di malang #pajak hotel dan restoran #ppkm darurat