MALANG - Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan kembali meresmikan kantor Operasional Central Remedial di wilayah operasional Jatim 2 bertempat di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.
Hal itu dilakukan sebagai inisiatif dan langkah FIFGROUP terhadap perlindungan konsumennya agar terhindar dari terjadinya catatan kredit macet. Adapun kantor Operasional Central Remedial Jatim 2 yang berpusat di Malang itu, mencakup wilayah kerja di Jawa Timur bagian tengah selatan yang meliputi Kabupaten Malang, Batu dan Pasuruan.
“Kantor Operasional Central Remedial ini bertujuan sebagai tempat komunikasi dua arah dengan para konsumen FIFGROUP yang memiliki permasalahan kredit,” ujar Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan.
Selain itu, Setia Budi mengatakan bahwa, Central Remedial ini dibuat sebagai bagian dari pada penyelesaian konsumen yang memiliki permasalahan kredit yang dilakukan secara terpusat. Sehingga dalam proses komunikasi antara perusahaan dan konsumen selalu mengedepankan ketaatan pada hukum.
“Jadi, mungkin konsumen tidak sanggup meneruskan kreditnya karena ada faktor musibah atau faktor ekonomi. Sehingga Central Remedial ini menjadi tempat penyelesaiannya,” tambah Setia Budi.
"Kita bisa berkomunikasi dan berdiskusi di sana. Apakah konsumen mau melakukan restrukturisasi dari pada kreditnya, atau apakah customer sudah tidak mampu meneruskan kreditnya sehingga semua catatan kredit macetnya itu bisa kita perbaiki,” imbuhnya.
Central Remedial ini juga menjadi salah satu dari cara perusahaan untuk membantu masyarakat yang memiliki kesulitan keuangan. Supaya catatan kredit atau performa kreditnya itu tidak menghalangi ketika nanti suatu saat konsumen membutuhkan pengajuan kredit kembali.
“Ini juga bagian dari cara perusahaan untuk mendidik masyarakat supaya tertib hukum. Dengan adanya Central Remedial ini hak dan kewajiban konsumen dapat terlindungi. Begitu juga hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan,” ungkapnya.
Setia Budi pun memastikan bahwa yang nantinya akan bertugas di Central Remedial telah bersertifikasi sehingga proses pemulihan kredit bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada lagi penarikan ataupun perampasan unit kendaraan yang semena-mena seperti yang banyak terjadi di lapangan,” imbuhnya. Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan Central Remedial ini sebagai sarana untuk penyelesaian urusan kreditnya.
”Jadi seandainya konsumen memiliki kesulitan keuangan atau semacamnya, hal tersebut bisa dibicarakan dan didiskusikan di Central Remedial,” tandasnya.(jprm1)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana