MALANG KOTA - Realisasi pajak di Kota Malang tumbuh positif pada awal tahun. Pada tiga bulan atau triwulan pertama, nominal pajak yang terkumpul mencapai Rp 176,8 miliar.
Bila dipersentase, itu sudah mencapai 21 persen dari total target tahun 2024.
Sebagai informasi, target pajak daerah tahun ini senilai Rp 813 miliar.
Baca Juga: Capaian Pajak Parkir Melejit
Capaian positif pada awal tahun ini disebabkan karena adanya momen Ramadan dan Lebaran. Itu cukup mengatrol pendapatan dari pajak restoran.
Serta, meningkatnya transaksi jual beli rumah, atau peralihan hak waris. Itu mendongkrak capaian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu, ada penyumbang lain seperti pajak reklame, PBB dan lainnya.
Kepala Bidang Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Perdana menuturkan, dengan capaian itu, realisasi pajak sudah melampaui target pada triwulan pertama, yang sebelumnya disematkan di angka Rp 83,6 miliar.
Dia menjelaskan, ada tiga pajak penyumbang tertinggi pada triwulan pertama.
Posisi teratas BPHTB dengan Rp 42 miliar, kemudian pajak restoran senilai Rp 37 miliar, dan di posisi ketiga ada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) senilai Rp 22 miliar.
”Semua jenis pajak tumbuh positif, hanya (pajak) hiburan yang belum maksimal,” kata Ramdhani.
Diketahui, hingga triwulan pertama, realisasi pajak hiburan baru mencapai Rp 2,8 miliar, atau 3,7 persen dari total target.
Lesunya pajak hiburan itu cukup wajar. Sebab, beberapa tempat hiburan harus tutup pada bulan Ramadan.
Bapenda memprediksi, pajak hiburan bakal naik pada akhir tahun. Seiring dengan banyaknya event.
Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyampaikan bila perolehan positif itu diharapkan berlanjut sehingga target yang sudah ditetapkan mampu dicapai pada akhir tahun.
Trio menekankan, pemkot memang harus menggenjot pendapatan pajak mulai awal tahun.
Sehingga, pada akhir tahun, pemkot tidak terbebani dengan sisa target yang tinggi. ”Optimalisasi bisa dilakukan dengan menekan kebocoran, seperti melakukan pantauan intensitas pajak restoran.
Kemudian melakukan penghapusan sanksi administrasi,” tutur Trio.
Seperti diketahui, pemkot sudah melakukan upaya menekan kebocoran dengan memasang e-tax di setiap restoran. Jumlahnya bakal terus ditambah. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana