Layanan pembayaran parkir tepi jalan secara digital itu sudah tersebar di lima kecamatan.
Untuk Kecamatan Lowokwaru bisa ditemukan di Jalan Tawangmangu, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Borobudur.
Kemudian di Kecamatan Blimbing antara lain berada di Jalan Hamid Rusdi, Jalan Achmad Yani, dan Jalan Laksda Adi Sucipto.
Sementara untuk Kecamatan Kedungkandang tersebar di Jalan Danau Toba, Jalan Danau Jonge, dan Jalan Ki Ageng Gribig.
Di Kecamatan Klojen, layanan parkir semacam itu bisa ditemukan di Pasar Besar Malang, Alun-Alun Malang, dan Jalan Langsep.
Untuk Kecamatan Sukun berada di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Dieng.
Infografik Pembayaran Nontunai Parkir Tepi Jalan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pembayaran parkir tepi jalan secara digital sudah diwacanakan awal tahun ini.
Saat itu muncul ide untuk menerapkan kewajiban pembayaran menggunakan QRIS.
Tapi akhirnya dilakukan modifikasi.
Yakni bersifat opsional, bukan kewajiban.
”Setelah bertemu dengan para jukir, kami berkesimpulan tidak mungkin warga dipaksa membayar dengan QRIS semua. Virtual account ini menjadi opsi. Jika warga tidak membayar uang tunai, bisa langsung scan QR Code dan membayar secara digital,” tutur Jaya kepada wartawan Jawa Pos Radar Malang kemarin.
Jika banyak pengunjung yang ternyata memilih pembayaran secara digital, dishub bisa mengambil kebijakan untuk menerapkan pembayaran nontunai secara penuh.
Tapi harus dilakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan lebih dulu, termasuk kendala dan perilaku masyarakatnya.
Jaya menambahkan, penggunaan virtual account bagi juru parkir juga berguna dalam penyetoran retribusi.
Jika sebelumnya ada juru pungut yang berkeliling mengumpulkan setoran retribusi, sekarang jukir bisa langsung setor lewat transfer.
”Nanti ditransfer melalui virtual account Bank Jatim. Itu merupakan rekening kas daerah Pemkot Malang,” jelas Pejabat Eselon II B Pemkot Malang itu.
Dengan pembayaran elektronik, Jaya berharap kebocoran retribusi bisa dikurangi.
Sebab, target retribusi parkir tahun 2024 mencapai Rp 17 miliar. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengatakan, penggunaan virtual account bagi juru parkir tepi jalan merupakan hasil diskusi dewan dengan pemkot.
Legislator mendesak harus ada terobosan pembayaran elektronik untuk mengurangi kebocoran.
”Jangan hanya berhenti di acara peluncuran saja. Pembayaran secara nontunai ini harus diterapkan secara maksimal di lapangan. Pengawasan oleh dishub harus sering dilakukan,” tandasnya.
Masih Pikirkan Nasib Jukir
Kota Batu juga sudah berencana menerapkan pembayaran parkir tepi jalan menggunakan sistem digital.
Sama dengan Kota Malang, pada jukir akan dibekali QR Code uang terhubung ke rekening masing-masing.
Saat ini proses tersebut masih dalam tahap pematangan konsep.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendri Suseno menjelaskan, pihaknya juga menyiapkan langkah antisipasi kecurangan.
Seperti penggunaan QR Code ganda dan pengalihan aliran dana ke rekening lain.
Setelah pembuatan rekening dan QR Code selesai, Hendri memastikan sistem tersebut bisa segera diterapkan.
Apalagi biaya yang dibutuhkan tidak banyak.
Sistemnya sama dengan transaksi dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
”Nanti kami akan mewajibkan penggunaan transaksi digital untuk parkir tepi jalan. Itu tidak sulit. Apalagi anakanak muda sat ini sudah lebih tertarik dengan transaksi non tunai itu,” terangnya.
Meski masih banyak kebocoran, Pemkot Batu masih ingin mempertahankan keberadaan jukir.
Hal itu pernah disampaikan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
Dia tidak ingin sumber penghasilan jukir terhenti begitu saja dengan penerapan parkir elektronik yang sempat diwacanakan.
Untuk itu, inovasi yang dilakukan sebisa mungkin masih tetap mempertimbangkan nasib jukir.
”Kalau cara seperti ini masih tidak bisa mendongkrak pendapatan retribusi parkir tepi jalan kita, apa boleh buat,” tegasnya.
Aries mengaku sudah studi banding ke beberapa daerah yang sukses menerapkan regulasi parkir tepi jalan.
Seperti di Surabaya yang sukses dengan e-parkirnya dan Madiun yang sukses melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
”Tapi kami kan harus menyesuaikan dengan karakter Kota Batu sebagai kota wisata,” pungkasnya.
Sulit Diterapkan di Kabupaten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sempat mewacanakan penerapan parkir elektronik (e-parking).
Bahkan penerapannya tidak akan terealisasi tahun ini.
Salah satu pertimbangannya adalah SDM yang belum secara keseluruhan memahami teknologi.
Menurutnya, karakter mayoritas masyarakat Kabupaten Malang berbeda dengan Kota Malang.
Tidak semuanya membawa ponsel ketika bepergian.
Padahal, untuk membayar parkir dengan sistem digital memerlukan ponsel untuk memindai QR Code.
”Karena itu, tahun ini parkir elektronik di Kabupaten Malang belum bisa terlaksana,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Deny Ferdiansyah kemarin (2/8).
Dia menambahkan, anggaran untuk penyediaan infrastruktur pendukung e-parking cukup besar.
Dia mencontohkan hasil studi banding ke Solo.
Untuk infrastruktur e-parking di lima kecamatan memerlukan anggaran Rp 800 juta per tahun.
Jika dibandingkan dengan PAD Dishub Kabupaten Malang pada 2023 yang hanya Rp 4 miliar, nilai tersebut sudah seperlimanya.
”Kalau seperlima PAD hanya untuk infrastruktur dan itu diterapkan di lima kecamatan, menurut saya tidak worth it,” lanjut pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Karena itu, Dishub Kabupaten Malang menggunakan alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir.
Yakni dengan melakukan penyempurnaan Perda Kabupaten Malang nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.