MALANG KOTA - Angka investasi di Kota Malang tahun ini telah melebihi target.
Pada awal tahun, Pemprov Jatim menetapkan target Rp 1,4 triliun.
Sedangkan realisasi hingga bulan September sudah menyentuh Rp 1,9 triliun.
Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Arif Tri Sastyawan menyebut bila nilai investasi belum melampaui capaian tahun lalu.
Pada tahun 2023, investasi di Kota Malang berada di angka Rp 2 triliun.
”Tahun ini kami optimistis bisa melampaui capaian tahun lalu. Sejak pertengahan tahun, investasi sudah berada di angka Rp 1,4 triliun dan akan terus meningkat,” jelasnya.
Untuk penyumbang investasi tertinggi, Arif menyebut masih dipegang sektor restoran.
Kemudian sektor ritel modern.
Seperti Family Mart yang baru beroperasi di Kota Malang.
Bidang lainnya yang tumbuh cukup pesat yakni usaha di bidang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Arif menyampaikan, ada sekitar 40 perusahaan SKT baru tahun ini.
”Karena perizinan SKT tidak sulit, hanya perlu di dinas kota saja. Kalau SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus ke pemerintah pusat,” ujarnya
Meski investasi di perusahaan rokok meningkat, mayoritas warga Kota Malang masih enggan bekerja di bidang tersebut.
Sehingga, pekerjanya kebanyakan dari Kabupaten Malang.
”Orang Kota Malang masih inginnya kerja di kantor atau mal. Ketika ditawari di perusahaan rokok banyak yang menolak, padahal perusahaan banyak yang membutuhkan,” beber Arif.
Ke depan, pihaknya berharap masyarakat tidak pilih-pilih terkait pekerjaan.
Sebab, kemudahan pengurusan izin perusahaan merupakan salah satu upaya pemkot menciptakan lapangan kerja.
Di tempat lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang mengapresiasi capaian investasi pada awal 2024.
Tetapi dia memberi catatan, nilai investasi tidak hanya sekadar angka.
Harus dirasakan masyarakat Kota Malang.
Seperti bisa menyerap tenaga kerja warga sekitar.
Kemudian, investasi diharapkan memberikan efek domino kepada masyarakat.
Seperti yang terjadi di Koridor Kajoetangan.
”Investasi juga perlu diperhatikan perizinannya seperti apa. Jangan sampai diterima semua, tapi menyalahi aturan,” tegasnya. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana