Radar Malang - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Untuk membantu meringankan beban masyarakat, PT PLN (Persero) memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Diskon ini berlaku otomatis untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2200 VA ke bawah, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan, sebab potongan harga akan langsung diterapkan saat transaksi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa mekanisme diskon dilakukan secara digital untuk memudahkan pelanggan.
“Misalnya, jika pelanggan membeli token listrik senilai Rp100.000, maka hanya perlu membayar Rp50.000. Hal yang sama juga berlaku untuk pelanggan pascabayar, di mana tagihan listrik akan dipotong otomatis,” jelasnya.
Selain memberikan stimulus, PLN juga berkomitmen untuk memastikan program ini berjalan lancar melalui sosialisasi dan layanan pengaduan pelanggan.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses informasi terkait diskon listrik dengan mudah dan memanfaatkannya secara optimal.
Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat menghadapi dampak penyesuaian tarif PPN, sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi di rumah tangga.
Dengan adanya stimulus ini, PLN menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus menjaga daya beli masyarakat di awal tahun 2025. (Dzulfiqar Arifuddin)
Editor : Aditya Novrian