Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perolehan Pajak Hotel di Kabupaten Malang Mencapai 36,37 Persen

Mahmudan • Jumat, 25 April 2025 | 20:08 WIB

SUMBER PENDAPATAN: Hotel Grand Kanjuruhan di Kepanjen turut menyumbang PAD Pemkab Malang dari sektor pajak.
SUMBER PENDAPATAN: Hotel Grand Kanjuruhan di Kepanjen turut menyumbang PAD Pemkab Malang dari sektor pajak.

KEPANJEN - Perolehan pajak daerah di Kabupaten Malang akan terus ditingkatkan, meski realisasi beberapa sektor sudah bagus.

Salah satunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan atau pajak hotel yang sudah terealisasi Rp 2,73 miliar atau 36,37 persen. Realisasi tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama pada 2024.

Tahun lalu, realisasi pajak hotelnya sekitar Rp 2,63 miliar. Namun karena saat itu targetnya lebih rendah, yakni Rp 6,79 miliar, maka persentase capaiannya lebih tinggi, yakni 38,73 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, idealnya, capaian pajak daerah sebesar 8 persen per bulan.

Baca Juga: Terimbas Efisiensi, Hotel di Malang Kurangi Jam Kerja Karyawan

“Jadi, capaian 36,37 persen itu sudah termasuk ideal,” ucapnya kemarin (24/4).

Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan capaian pajak hotel. Di antaranya melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD) lain untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Seperti mengadakan event yang membuat wisatawan mau menginap di hotel. 

Terdapat 11 jenis penginapan yang terkena tarif pajak hotel. Yakni hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan untuk hotel, dan glamping.

Tarifnya sebesar 10 persen. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Realisasi Pajak Hiburan Kota Malang Masih Rp 3,3 Miliar

“Kami juga memiliki alat pemantau pajak perhotelan. Yaitu Simoni (Sistem Informasi Monitoring) yang dipasang di hotel-hotel. Sistem kerjanya sama dengan Simoni di restoran,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Dengan alat tersebut, pajak yang dibayarkan oleh hotel akan masuk ke bapenda secara realtime.

Sementara pada 2024 lalu, bapenda mampu mengumpulkan pajak hotel jauh melebihi target. Yakni bisa mengumpulkan Rp 8,42 miliar.

Dengan target Rp 6,79 miliar, maka capaiannya sekitar 123,86 persen. Sedangkan mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 351 unit hotel di Kabupaten Malang. Dengan rincian, sembilan hotel berbintang dan 242 hotel tidak berbintang. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#perolehan #hotel #malang #Pajak #Kabupaten