Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kemenag Kabupaten Malang Sediakan 500 Sertifikat Halal untuk UMKM

Mahmudan • Selasa, 6 Mei 2025 | 17:45 WIB

MASUK PRIORITAS: Deretan kios di pujasera kawasan Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso setia menunggu pengendara yang mampir kemarin (5/5). Mereka berkesempatan mengajukan permohonan serfitikat halal
MASUK PRIORITAS: Deretan kios di pujasera kawasan Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso setia menunggu pengendara yang mampir kemarin (5/5). Mereka berkesempatan mengajukan permohonan serfitikat halal

KEPANJEN – Bagi Anda para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bumi Kanjuruhan, sebaiknya mengurus sertifikat halal. 

Sebab, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menyediakan 500 sertifikat halal gratis. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang H Sahid menjelaskan, kuota tersebut telah dibuka sejak April lalu. Namun pengurusan sertifikat gratis itu hanya untuk UMKM makanan minuman (mamin) yang tidak berbahan dasar daging.

”Yang dimaksud risiko rendah adalah, mereka yang tidak berbahan dasar daging,” kata Sahid.

Lebih lanjut ia menjelaskan, UMKM makanan yang berbahan dasar daging memiliki pemeriksaan yang lebih jauh, seperti asal daging dan juga memiliki risiko yang lebih besar.

Baca Juga: Di Tengah Tantangan Perlambatan Ekonomi, Pertamina Terus Dukung UMKM

Sedangkan para UMKM yang menjual mamin berbahan dasar non-daging dinilai lebih mudah mendapatkan sertifikat halal, dan memiliki risiko kecil. Nantinya, dia melanjutkan, para pelaku usaha diminta untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu, kemudian dapat mengajukan self declare secara online. Kemenag akan melakukan verifikasi serta pendampingan.

”Selanjutnya akan dilakukan Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” jelas Sahid.

Pendamping tersebut akan membantu proses pengurusan, mulai dari dokumendokumen pendukung, hingga verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

”Hingga nanti semua akan diproses sampai mendapatkan putusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk sertifikasi halal,” kata dia.

Baca Juga: Sambangi Warga Lowokwaru, Wahyu Hidayat Beri Pesan UMKM Harus Naik Kelas

Selain itu, Sahid mengatakan, pendampingan tersebut juga dapat dinikmati oleh UMKM yang berbahan dasar daging. Namun tidak dapat diproses dengan fasilitas sertifikat gratis.

”Para pelaku UMKM yang berbahan dasar daging tetap bisa melakukan proses melalui skema reguler,” terang Sahid.

Sahid menerangkan, saat ini sudah ada 5000 pemegang sertifikat halal di Kabupaten Malang, baik dari sektor UMKM maupun NonUMKM.

”Intinya kami akan selalu memberikan bantuan dan pelayanan terkait sertifikat halal,” pungkas Sahid. (yad/dan)

 

Editor : Aditya Novrian
#500 #UMKM #Sediakan #sertifikat #Halal #malang #Kabupaten #kemenag