Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berpotensi Harga Emas Naik, Mulai Juli 2025 Emas Jadi Aset Tier 1 di Bank AS

Aditya Novrian • Minggu, 25 Mei 2025 | 20:25 WIB
Ilustrasi Emas (Pixabay - hamiltonleen)
Ilustrasi Emas (Pixabay - hamiltonleen)

RADAR MALANG - Ada kabar besar yang bisa mengubah peta investasi global.

Mulai Juli 2025, emas akan diklasifikasikan sebagai aset bank tier 1 dalam kerangka Basel III di perbankan Amerika Serikat (AS).

Langkah ini bukan hanya sekadar perubahan kebijakan, tetapi juga bisa menjadi pemicu kenaikan harga emas ke level tertinggi tahun ini.

 Mengapa Klasifikasi Baru Ini Penting? 

Sebelumnya, dalam Basel I dan Basel II, emas masuk kategori Tier 3, yang berarti nilainya tidak dianggap sebagai aset utama dalam neraca keuangan bank.

Kini, dengan kenaikan status menjadi Tier 1, emas akan berada dalam kategori yang sama dengan kas dan setara kas, sehingga semakin menarik bagi bank untuk digunakan sebagai strategi likuiditas dan mitigasi risiko.

Hal ini bisa meningkatkan minat perbankan global terhadap emas, karena mereka bisa menjadikan logam mulia ini sebagai cadangan keuangan utama.

Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, emas selalu dianggap sebagai aset safe haven, dan kebijakan baru ini semakin memperkuat posisinya.

 Harga Emas Melonjak! Apakah Ini Baru Permulaan? 

Pada penutupan perdagangan Jumat (23/5/2025), harga emas dunia naik 1,91% menjadi US$ 3.356,99 per troy ons, kembali ke level US$ 3.300 setelah sempat mengalami koreksi.

Dalam sepekan terakhir, harga emas juga mengalami lonjakan 4,83%, memutus tren negatif dari pekan sebelumnya yang sempat merosot 3,67%.

Ini adalah kenaikan tertinggi sejak April 2025.

Berkat klasifikasi baru ini, ahli strategi pasar seperti Daniel Pavilonis dari RJO Futures memperkirakan bahwa harga emas berpotensi naik hingga US$ 3.800 per troy ons dalam waktu dekat.

 Bagaimana Dampaknya terhadap Indonesia? 

Indonesia juga termasuk salah satu negara yang mengadopsi Basel III lebih awal dalam sistem perbankannya.

Baca Juga: Emas Antam Anjlok Lagi! Harga Turun Drastis

Implementasi ini telah berlangsung sejak Januari 2023, sebagaimana tertuang dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021.

Dalam aturan tersebut, emas bisa dikategorikan sebagai aset kas dan setara kas, sehingga memungkinkan penggunaannya sebagai agunan kredit.

Tren ini semakin diperkuat dengan keberadaan bullion bank dan smelter emas di Gresik, yang memungkinkan Indonesia lebih mandiri dalam pengelolaan emas sebagai instrumen keuangan. (sai)

Editor : Aditya Novrian
#Naik #Emas #keuangan global #AS #Aset #juli 2025 #Bank AS