KEPANJEN - Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terus berprogres. Pertengahan Mei lalu, tercatat ada 378 desa dan 12 kelurahan menyelesaikan pembentukan kopdes. Artinya, sudah ada 390 kopdes merah putih yang terbentuk. Saat ini, desa-desa tersebut sudah mulai mengurus legalitas ke notaris.
Kepala Desa Senggreng Rendyta Witryani Setyawan menyampaikan, dokumen-dokumen untuk mengurus legalitas sudah dikirim ke notaris. Dengan demikian, unit usaha yang akan disediakan oleh Kopdes Merah Putih Senggreng sudah disepakati. “Informasinya, besok (hari ini, 26/5) dokumen legalitas sudah bisa jadi,” ujarnya kemarin (25/5).
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI Nomor 1 Tahun 2025, terdapat delapan unit usaha yang bisa dibentuk di Kopdes Merah Putih. Yakni gerai penyediaan sembako, penyediaan obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai klinik desa, penyediaan cold storage atau gudang, distribusi logistik, dan lain-lain sesuai kebutuhan usaha.
Rendyta menyampaikan, kopdes di desanya akan membuka 10 jenis usaha koperasi. “Yakni gerai sembako, obat-obatan, kantor, unit simpan pinjam koperasi, klinik desa, cold storage, logistik, distribusi pupuk, perikanan, dan peternakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurcahyo menyampaikan, progres pembentukan Kopdes Merah Putih sudah bagus. “Sekarang sudah proses legalitas. Semoga satu sampai dua bulan ke depan, pokoknya sebelum 12 Juli sudah tuntas,” ujar pria yang juga sebagai Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Kabupaten Malang.
Dalam SE yang sama, dijelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025. Itu bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Sehingga Kopdes Merah Putih sudah harus terbentuk sebelum tanggal tersebut.
Seperti diberitakan, biaya pengurusan legalitas Kopdes Merah Putih ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Anggaran akan dialokasikan dari APBD Kabupaten Malang 2025. Tetapnya dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Nilainya Rp 2 juta per Kopdes. Sehingga jika ditotal, butuh Rp 780 juta untuk mengurus legalitas 390 kopdes.
Editor : A. Nugroho