MALANG KOTA - Sektor properti mendapat angin segar. Periode pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bakal diperpanjang hingga Desember mendatang. Sebelumnya, PPN DTP sempat hendak dikurangi 50 persen pada paro kedua 2025.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menyetujui perpanjangan hingga akhir tahun. Saat ini Menteri Keuangan sedang merumuskan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang itu. Sebelumnya, insentif 100 persen itu tertuang dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025.
Isinya yakni penyerahan unit hunian periode 1 Januari sampai 30 Juni, PPN-nya ditanggung pemerintah 100 persen. Kabar perpanjangan PPN DTP itu disambut baik oleh para pengembang di Kota Malang. Apalagi, sebelumnya mereka mengalami penurunan penjualan hingga 20 persen pada paro pertama 2025.
Meski perkembangannya belum signifikan, angka penjualan sudah menggeliat sejak awal Juli awal. ”Sempat khawatir PPN DTP jadi berlaku 50 persen pada paro kedua, padahal sangat berpengaruh pada penjualan,” ujar Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Yunandi. Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat masih bisa membeli rumah dengan harga relatif murah karena tidak dikenai PPN 11 persen.
Mekanismenya, PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah maksimal seharga Rp 5 miliar. Untuk maksimal pembebasan di harga Rp 2 miliar. Pada bulan Juli, penjualan rumah mulai membaik lantaran banyak orang tua membelikan rumah untuk anaknya. Peningkatan itu banyak terjadi di perumahan dengan tipe luxury.
Seperti disampaikan General Manager CitraLand Puncak Tidar Deddy Hasli Hidayat. Dia mencatat, sampai bulan Juni ada lebih dari 15 unit yang terjual. Rata-rata mengambil rumah tipe Barite dengan luas 180 meter persegi. Harga yang ditawarkan mulai Rp 3,5 miliar. ”Bulan April lalu sempat turun, tapi saat ini penjualan sudah stabil,” kata dia. (aff/by)
Editor : A. Nugroho