Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Target Retribusi Sampah di Kabupaten Malang Turun Jadi Rp 6,8 Miliar, Realisasi Masih Tertinggal

Mahmudan • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:39 WIB
VOLUME SAMPAH: Sampah dari warga diangkut menggunakan pikap untuk dikirim ke TPA Talangagung, Kepanjen.
VOLUME SAMPAH: Sampah dari warga diangkut menggunakan pikap untuk dikirim ke TPA Talangagung, Kepanjen.

KEPANJEN – Setoran yang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah bakal menurun. Sebab, targetnya juga diturunkan, dari sebelumnya Rp 10 miliar pada 2024, kemudian tahun ini menjadi Rp 6,8 miliar. Penurunan target retribusi itu sudah disesuaikan dengan potensi warga yang menggunakan layanan kebersihan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Meski begitu, retribusi persampahan akan terus kami tingkatkan. Saat ini sudah sampai Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar untuk sampah rumah tangga dan industri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman kemarin.

Untuk diketahui, realisasi retribusi sampah pada 2024 mencapai Rp 5,01 miliar dari target Rp 10,09 miliar atau 51,10 persen. Sedangkan pada 2023 mencapai Rp 5,06 miliar dari target Rp 7,55 miliar atau 67,46 persen. Itu menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang.

Pria yang merangkap sekretaris DLH itu menyebut, hasil dari persampahan juga akan dikembalikan ke masyarakat. Dengan demikian, target PAD bukan hanya pemasukan. Melainkan sebagai dukungan untuk peningkatan pengelolaan persampahan. “Namun tidak hanya dari PAD, dukungan persampahan juga diperoleh dari CSR (Corporate Social Responsibility) dan donor,” ucap pejabat eselon III A Pemkab Malang itu.

Sebab, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten untuk persampahan terbatas. Dia menyampaikan, anggaran untuk persampahan minimal 3 persen dari APBD. “Jika APBD kami Rp 5 triliun, seharusnya Rp 150 miliar. Namun kami masih Rp 40-50 miliar,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, sebelum diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) semua rumah tangga ditarik retribusi dengan tarif sama. Yakni Rp 1.000 per pengangkutan. Dengan jumlah pengangkutan 15 kali per bulan, setiap rumah tangga dikenakan iuran Rp 15.000 per bulan. Begitu diberlakukan perda, tarif disesuaikan dengan kesejahteraan masyarakat. Misalnya jika listriknya di bawah 900 Watt, dikategorikan miskin. Sedangkan jika listriknya 3.000 watt dikategorikan kaya.

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Malang untuk meningkatkan realisasi retribusi tersebut. Di antaranya, dia melanjutkan, dengan optimalisasi armada yang sudah ada. Setidaknya, cakupan pelayanan bisa bertambah. Kemudian, titik-titik pemungutan sampah di sektor swasta semakin ditingkatkan. Sebab, menurut Afi, kepatuhan sektor swasta untuk membayar iuran sampah. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#PAD #Pemkab #DLH #distribusi #malang #Sampah