MALANG KOTA - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang mulai meningkat. Itu terlihat dari rekapitulasi APBD 2025 hingga bulan Agustus lalu. Untuk sementara, kontribusi PAD dan pendapatan transfer cukup berimbang.
PAD menyumbang 50,4 persen pendapatan daerah. Sisanya 49,6 persen disumbang pendapatan transfer. Persentase itu lebih baik ketimbang tahun anggaran 2023 dan 2024 lalu (selengkapnya baca grafis).
Berdasar informasi Kementerian Keuangan lewat laman Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 30 Agustus 2025, realisasi PAD Kota Malang berada di angka Rp 719 miliar. Ada empat komponen yang menyumbang pendapatan tersebut.
Terdiri dari pajak daerah senilai Rp 582 miliar, retribusi daerah Rp 35,9 miliar, hak pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan Rp 30,6 miliar, dan pendapatan lain-lain Rp 69 miliar. Sedangkan realisasi pendapatan transfer senilai Rp 704 miliar. Transfer dari pemerintah pusat senilai Rp 637 miliar dan transfer antar-pemerintah daerah senilai Rp 67 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menuturkan, data real time realisasi pajak daerah hingga kemarin (3/9), mencapai Rp 596 miliar. Sementara target pada tahun ini senilai Rp 846 miliar. Pihaknya optimistis realisasi pajak daerah minimal berada di angka Rp 860 miliar.
”Kami meyakini pajak akan memenuhi target untuk pertama kalinya. Sehingga mampu meningkatkan kontribusi PAD,” kata Handi. Optimisme itu didasarkan pada tren perolehan yang tumbuh positif. Triwulan ketiga belum habis, enam jenis pajak telah melampaui target.
Handi menjelaskan, pajak restoran menjadi penyumbang tertinggi dengan Rp 118 miliar. Angka itu melebihi target triwulan ketiga di angka Rp 106 miliar. Selanjutnya ada realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 63 miliar, melebihi target senilai Rp 54,7 miliar.
Empat jenis pajak lain yang melampaui target yakni pajak parkir, pajak air Tanah, pajak reklame, dan pajak Hiburan. ”Kami masih ada satu bulan selama September untuk menggenjot lima pajak lainnya agar memenuhi target,” tutur Handi.
Mantan kepala dinas perhubungan itu menerangkan, lima pajak yang perlu digenjot yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak atas jasa listrik.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menarget ada peningkatan kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah. Diharapkan, PAD bisa menyumbang pendapatan di atas 40 persen pada 2025. Untuk itu, perlu peningkatan perolehan dari pajak maupun sumber pendapatan lainnya.
Meski ada target peningkatan kontribusi, Wahyu memastikan bahwa pemkot tidak akan menaikkan tarif pajak. Pada tahun ini maupun 2026, pemilik kursi N1 menegaskan tak ada kenaikan tarif PBB. ”Untuk meningkatkan kemandirian daerah memang perlu PAD yang maksimal. Caranya, potensi harus digali secara maksimal tanpa menaikkan tarif pajak,” papar Wahyu.
Di tempat lain, akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) Joko Budi Santoso SE ME mengingatkan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) hingga efisiensi anggaran patut diperhatikan. Sebab, hal tersebut berpotensi menghambat pendapatan daerah. ”Itu bisa menurunkan penerimaan pajak sebesar 25 persen sampai 30 persen,” terang Joko.
Dia juga menyebut bahwa target PAD bisa direalisasikan jika pemkot melakukan usaha yang lebih tinggi. Salah satunya mendorong kepatuhan wajib pajak dari PKB dan BBNKB. ”Tujuannya agar opsen kedua jenis pajak itu bisa bertambah,” imbuh Dosen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu.
Selain itu, pemkot bisa melakukan jemput bola dan sosialisasi yang semakin masif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB. Satu hal lagi, lanjut Joko, yakni percepatan dalam administrasi kegiatan atau proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Diharapkan keduanya dapat meningkatkan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat. Ada pula layanan lain yang bisa menghasilkan retribusi. Seperti di DPUPRPKP Kota Malang, yang memberikan layanan berupa pemakaian laboratorium dan pemakaian alat.
Berdasar data DPUPRPKP Kota Malang, retribusi yang dihasilkan dari pemakaian laboratorium mencapai Rp 11,8 miliar. Sementara pemakaian alat menghasilkan Rp 33,2 miliar. Itu belum termasuk retribusi di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. (adk/mel/by)
Editor : A. Nugroho