MALANG KOTA - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang cukup membaik. Itu bisa dilihat dari persentase realisasinya hingga akhir Agustus. Atau, sampai masa jatuh tempo pembayaran PBB.
Menurut data Pemkot Malang, hingga akhir Agustus lalu, pembayaran PBB sudah menyentuh angka 85,9 persen. Jika dinominalkan senilai Rp 62 miliar (selengkapnya baca grafis). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, meski belum 100 persen, capaian tersebut sudah cukup bagus.
Sebab jika dibandingkan pada periode yang sama dua tahun sebelumnya, ada kenaikan persentase. ”Tahun 2024, sampai bulan Agustus terkumpul 84 persen, yang paling rendah tahun 2023. Saat itu hanya 67 persen,” tutur Handi. Pihaknya masih menunggu wajib pajak (WP) yang terkadang memilih membayar pada akhir tahun.
Untuk diketahui, total jumlah WP PBB pada 2025 mencapai 288.233 orang. Handi menerangkan, pembayaran PBB memang bisa dilakukan sampai akhir tahun. Namun sesuai regulasi, ada denda yang diberikan kepada warga yang terlambat membayar PBB. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 8 tahun 2024 tentang cara pemungutan pajak daerah.
”Sanksi denda sebesar satu persen per bulan dari tagihan pajak yang ditentukan,” terang Handi. Contohnya, jika warga mendapatkan tagihan PBB sebesar Rp 250 ribu dan baru dibayar belum Desember 2025, ada nominal denda sebesar Rp 12.500. Handi mengaku cukup optimistis target PBB tahun 2025 bisa terpenuhi.
Bahkan jika dilihat dari trennya, bisa saja melampaui perolehan tahun 2024 lalu senilai Rp 73 miliar. Untuk mewujudkan itu, Bapenda Kota Malang akan mempermudah pelayanan pembayaran. Dengan melaksanakan program jemput bola. Mulai dari sambang perumahan, membuka pelayanan di kelurahan, hingga melayani warga di tingkat RW.
Pada bulan September ini, bapenda akan mengunjungi sembilan perumahan. Sedangkan bulan Oktober nanti bakal menyasar delapan perumahan. ”Penagihan dan pengawasan juga dilakukan kepada wajib pajak yang belum membayar PBB,” tandas Handi.
Iwan, salah satu warga Kota Malang mengaku selalu melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Tahun ini dia melaksanakan kewajiban itu pada bulan Juni lalu. Menurut dia, kini lebih mudah melaksanakan kewajiban PBB. Sebab, bisa dilakukan dengan menggunakan pembayaran digital QRIS.
Dia menuturkan, tagihan pajak tahun 2025 ini masih sama dengan tahun lalu. Iwan tak mengalami kenaikan PBB, berbeda dibanding kota atau kabupaten lainnya. ”Saya harap tidak ada kenaikan PBB tahun depan. Karena kalau lihat di berita, naiknya bisa 300 sampai 400 persen, itu cukup memberatkan,” tegas dia.
Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan bahwa capaian PBB sampai triwulan ketiga surplus senilai Rp 7,7 miliar. Sebab, target pada triwulan tiga sebesar Rp 54,7 miliar. Namun yang terealisasi sudah tembus Rp 62,5 miliar atau 114,2 persen.
”Saya optimistis tahun ini pemkot bisa mencapai target PBB senilai Rp 73 miliar,” kata Bayu. Untuk mencapai target PBB tahun ini, Bayu meminta pemkot melalui Bapenda Kota Malang rajin melakukan jemput bola. Itu bisa dilakukan dengan membuka layanan keliling di setiap kelurahan.
Selain itu, juga bisa membuka layanan keliling di setiap acara yang dipenuhi banyak masyarakat. Seperti festival, acara musik, dan car free day (CFD). Bayu juga menyarankan agar pemkot terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan dan pemutakhiran data WP PBB. ”Penting juga rutin melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak,” imbuhnya.
Di samping melakukan jemput bola bagi masyarakat, Bayu juga mendorong pemberian insentif PBB untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. ”Utamanya yang pajaknya di bawah Rp 50 ribu,” tambah legislator fraksi PKS tersebut.
Menurut Bayu, pemberian insentif itu bisa menjaga daya beli masyarakat. Karena itu, pihaknya menyampaikan usulan tersebut dalam revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dia juga mewanti-wanti agar pemberian insentif itu tepat sasaran.
Seperti diberitakan, rencana penggratisan PBB dengan tagihan Rp 30 ribu ke bawah tengah dimatangkan Pemkot Malang. Dari data Bapenda Kota Malang, tercatat ada 57.311 warga yang bakal dibebaskan dari kewajiban tersebut. Wacana itu telah disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu.
Sesuai rencana, program itu bakal direalisasikan pada tahun depan. Sebagai dasar, bakal diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengaturnya. Kebijakan itu tak hanya diterapkan pada tahun 2026 saja. Namun bakal diterapkan selama Wahyu Hidayat menjabat sebagai Wali Kota Malang. (adk/mel/by)
Editor : A. Nugroho