KEPANJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan berbagai skema untuk menghadapi ancaman penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Skema yang akan disiapkan berupa pemilahan dana belanja daerah.
”Tentunya kami akan mengutamakan belanja prioritas yang manfaatnya langsung untuk kepentingan masyarakat. Karena kalau PAD (Pendapatan Asli Daerah) dinaikkan lagi, tidak memungkinkan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati beberapa waktu lalu.
Jika nanti ada penurunan dana transfer, dia mengupayakan agar belanja gaji dan tunjangan pegawai tetap alias tidak ada penurunan. ”Hanya efisiensi belanja daerah, baik fisik maupun non-fisik,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Seperti diberitakan, dalam pidato presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025 lalu, pemerintah pusat berencana memangkas dana transfer ke daerah.
Tahun ini Pemkab Malang mendapat transfer sekitar Rp 848,52 triliun, tahun depan direncanakan turun menjadi Rp 650 triliun. “Kalau mengacu pidato presiden memang potensinya turun. Tapi siapa tahu masih tetap? Kalau naik, ya alhamdulillah,” terangnya.
Namun, dia melanjutkan, kepastiannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dimungkinkan turun sekitar Oktober depan. “Meskipun kami sudah melemparkan APBD 2026, tetapi masih menunggu PMK,” kata dia.
Dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna pekan lalu, pendapatan daerah ditargetkan meningkat 2,37 persen.
Dari sebelumnya Rp 4,86 triliun dalam APBD 2025, diharapkan naik menjadi Rp 4,97 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,22 triliun, pendapatan transfer Rp 3,74 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 11,03 miliar.
Dari rincian tersebut, pendapatan transfer ditarget menurun, dari Rp 3,82 triliun menjadi Rp 3,74 triliun. Terdapat penurunan sekitar Rp 80 juta. Namun RAPBD 2026 tersebut disusun berdasarkan KUA-PPAS 2026.
Sehingga masih bersifat indikatif. Hingga kini belum ada informasi resmi tentang penetapan alokasi pagu definitif, khususnya terkait sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal 2026.(yun/dan)
Editor : A. Nugroho