Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setoran Pajak Parkir di Kabupaten Malang Capai Rp 1,03 Miliar  

Mahmudan • Rabu, 24 September 2025 | 16:11 WIB
SUMBER PENDA PATAN: Konsumen memarkir kendaraan di halaman minimarket kemarin (23/9). Pengelola usaha wajib menyetor sebagian dari hasil parkir ke Pemkab Malang.
SUMBER PENDA PATAN: Konsumen memarkir kendaraan di halaman minimarket kemarin (23/9). Pengelola usaha wajib menyetor sebagian dari hasil parkir ke Pemkab Malang.

 

KEPANJEN - Meskipun target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir atau yang sebelumnya disebut pajak parkir sudah sesuai potensi, tetapi realisasinya masih rendah. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang harus berupaya lebih keras untuk memaksimalkan perolehan pajak parkir.

“Realisasi pada pekan ketiga September ini sekitar Rp 1,03 miliar. Target kami Rp 1,58 miliar, realisasinya 65,07 persen,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin (23/9). Jumlah tersebut tidak jauh beda dengan perolehan pajak parkir pada September 2024 lalu yang mencapai Rp 1,08 miliar.

Berbeda dengan retribusi yang diperoleh dari kendaraan parkir di fasilitas pemerintah, dia mengatakan, pajak diperoleh dari kendaraan parkir di lokasi yang dikelola oleh swasta untuk digunakan sebagai usaha tempat parkir. Termasuk parkir gratis. Hal tersebut tercantum dalam pasal 24 Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023. “Di Kabupaten Malang kan belum ada pusat perbelanjaan besar seperti di kota,” kata Made.

Dengan demikian, pajak parkir hanya bergantung pada kendaraan yang parkir di minimarket atau tempat wisata. Untuk memaksimalkan pajak parkir, dia mengatakan, diperlukan jumlah kunjungan yang banyak di Kabupaten Malang. Dalam memaksimalkan kunjungan tersebut, perlu adanya sinergi antar perangkat daerah (PD), seperti dinas pariwisata dan kebudayaan.

“Di salah satu tempat wisata yang ramai itu pajaknya bisa mencapai Rp 1 miliar. Pajak tersebut diakumulasikan dari PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT jasa parkir, dan PBJT jasa makanan atau minuman,” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Seperti diberitakan, pada awal 2024 memang ada penurunan target besar-besaran dari yang sebelumnya mencapai Rp 6,21 miliar pada 2023. Kemudian, terdapat perubahan ketentuan tarif sebesar 30 persen. Ketentuan tarif pajak parkir sebesar 30 persen masih mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Sementara saat ini, pajak parkir ditarik 10 persen dari perolehan jasa parkir. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD. Perda tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#PBJT #KEPANJEN #Pemkab #Kabupaten Malang #Bapenda