KEPANJEN - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) biasanya menjadi andalan Pemkab Malang untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, capaiannya hingga awal Oktober ini masih jauh dari tujuan. Meski targetnya sudah diturunkan saat Perubahan APBD, realisasinya belum 80 persen.
Untuk diketahui sebelumnya, target BPHTB sebelumnya disematkan di angka Rp 218,86 miliar. Dalam perubahan APBD, nilainya diturunkan menjadi Rp 193,63 miliar. Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, pada akhir 2024 lalu, BPHTB tercapai 95,58 persen. Dari target Rp 235,24 miliar, mampu terealisasi Rp 224,84 miliar.
Sedangkan sampai pekan pertama Oktober 2025 ini, BPHTB masih terealisasi Rp 148,94 miliar. Dengan target Rp 193,63 miliar, capaiannya masih berkisar 76,92 persen. ”Kami belum optimistis untuk mencapai PBJT listrik dan BPHTB tahun ini,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.
Dia menyebut, pemenuhan target BPHTB itu terkendala pembebasan biaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yakni pembeli tanah atau bangunan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 20 sampai 25 meter persegi. ”Untuk pajak tersebut (BPHTB) saat ini berat untuk dimaksimalkan. Semoga kami bisa memaksimalkan dari pajak lain,” imbuh Made.
Sebagai contoh, dia menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta dua pungutan tambahan (opsen) pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimaksimalkan. Untuk diketahui, tarif BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Di Kabupaten Malang, besaran NPOPTKP berkisar Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP). Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun, dia menyebut, wajib pajak (WP) masih bisa mengajukan keringanan jika pajaknya dianggap terlalu tinggi. Bapenda akan melakukan verifikasi ke WP melalui survei lapangan. Baik melakukan pengukuran ulang maupun bertanya ke perangkat desa setempat.
”Misalnya itu tanah wasiat atau karena ada kesalahan dalam penghitungan atau penetapan BPHTB sebelumnya. Hal seperti itu kan baru bisa diketahui saat turun langsung ke lapangan,” imbuh Made. (yun/by)
Editor : A. Nugroho