Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Penuhi Tuntutan Pedagang Perbaiki Pasar Blimbing, tapi Tunggu Konsultasi dengan BPK

Mahmudan • Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:43 WIB

BUTUH PERBAIKAN: Deretan kios di Pasar Blimbing masih buka meski tuntutan perbaikan dari pedagang belum terwujud kemarin (15/10).
BUTUH PERBAIKAN: Deretan kios di Pasar Blimbing masih buka meski tuntutan perbaikan dari pedagang belum terwujud kemarin (15/10).

MALANG KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal memenuhi tuntutan pedagang, yakni perbaikan Pasar Blimbing. Tapi sebelum diperbaiki, pemkot akan konsultasi terlebih dahulu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Seperti diberitakan, Pasar Blimbing sudah masuk daftar perbaikan sejak 2009 lalu. Kala itu pemkot sudah menggelar lelang dan pemenangnya adalah PT Karya Indah Sukses. Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), PT KIS harus melakukan perbaikan pasar paling lambat dua tahun sejak pedagang direlokasi. Persoalannya, pedagang berkali-kali menolak direlokasi dengan alasan tidak setuju dengan site plan yang disiapkan investor. Imbasnya, investor terkendala melakukan perbaikan. Padahal kios-kios di Pasar Blimbing butuh perbaikan. Mulai atap bocor, bangunan rusak, sehingga sarpras lain.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya menyiapkan skema perbaikan ringan tanpa menunggu investor. Alokasi anggaran akan diambilkan dari APBD. Namun realisasinya harus mendapat restu dari BPK.

”Kami akan konsultasi dengan BPK, apakah bisa menggunakan APBD untuk pemeliharaan pasar. Sebab melihat kondisinya, sangat membutuhkan perbaikan," tutur Eko Sya kemarin.

Jika disetujui, perbaikan baru bisa dilakukan tahun depan. Pemkot juga sudah menyiapkan anggaran Rp 1,5 miliar untuk perbaikan pasar insidental. ”Langkah jangka panjangnya, kami akan melanjutkan pembahasan kerja sama Pasar Blimbing dengan investor. Perlu dilanjut atau dihentikan,” tandas Eko.

Eko mengatakan, pedagang Pasar Blimbing tetap harus memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi. ”Karena pasar ini masih aset pemerintah. Jadi sesuai aturan harus ditarik retribusi,” terang pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blimbing Ahmad Ali mengatakan, seluruh pedagang tetap membayar retribusi. Dia berharap ada perbaikan meski dengan skala kecil. ”Sekarang ini kami menganggap seperti hanya sewa tempat. Perbaikan belum pernah dilakukan sejak 2010,” ujar Ali.

Selama ini pedagang keap merogoh kocek sendiri untuk memperbaiki kios maupun talang yang rusak. "Di sini banyak yang sudah tidak layak. Mulai bedak, lantai yang sudah tidak rata dan terlalu gelap di bagian dalam pasar," beber Ali.(adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#BPK #pasar blimbing #Diskopindag #malang #Pemkot