KEPANJEN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir belum maksimal. Berdasar data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, per September lalu, capaian retribusi parkir masih 29,09 persen. Dengan target sebesar Rp 11 miliar, maka realisasinya masih Rp 3,2 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kabupaten Malang Deny Ferdiansyah mengatakan, retribusi parkir tersebut diperoleh dari parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Parkir di pasar dan Stadion Kanjuruhan, misalnya. ”Jika ditotal, ada 510 titik parkir yang didominasi oleh parkir di TJU,” ujarnya kemarin (14/10).
Dia menjelaskan, minimnya setoran parkir tersebut karena belum adanya peraturan yang mengikat terkait bagi hasil pendapatan parkir. Sebagai contoh, saat juru parkir menghendaki untuk menyetor Rp 10.000, maka yang masuk ke PAD hanya Rp 10.000.
Selebihnya, akan dianggap sebagai keuntungan juru parkir. Sehingga, pengawasan terhadap juru parkir sulit dilakukan. Sebab, belum ada tercantum di peraturan tentang persentase pendapatan juru parkir dan PAD
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran dibutuhkan penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut telah dilaksanakan sejak 2023. ”Saat ini masih dalam evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” ucapnya.
Terbatasnya pengawasan yang dilakukan juga menjadi penyebab minimnya setoran parkir. Meskipun edukasi kepada jukir selalu dilakukan, tetapi nurut atau tidaknya jukir di lapangan, belum mampu diawasi.
”Apalagi, tahun ini kami terdampak efisiensi, sehingga tidak diizinkan melakukan sosialisasi maupun FGD (Focus Group Discussion) kepada jukir terkait kewajibannya membayar retribusi,” kata pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Namun, berbagai upaya lain tetap dilakukan pemkab. Seperti mengembangkan digitalisasi parkir. Selain itu, perluasan pendataan titik-titik parkir (ekstensifikasi) juga terus dilakukan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penggalian potensi titik-titik parkir baru yang berada di jalan milik kabupaten dan jalan desa. Kemudian, survei di beberapa lokasi yang dapat dipasang gate parking atau palang pintu parkir. (yun/gp)
Editor : A. Nugroho