KARANGPLOSO - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya diplot untuk program pemerintah saja. Ada juga yang diberikan ke masyarakat lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kemarin (28/10), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang merampungkan data penerima dan nominal penerima BLT DBHCT pada sejumlah sasaran.
Di antaranya buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan petani cengkeh. Totalnya ada 43 ribu penerima, dengan alokasi BLT senilai Rp 26,4 miliar. Dalam rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan di ruang Grand Jayakatwang, Sanaya Resort, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso kemarin pagi, Dinsos menetapkan bahwa dana BLT yang berasal dari cukai rokok tersebut akan dibagikan kepada 43.231 orang.
Terdiri dari 38.480 buruh pabrik rokok dan 4.751 buruh tani cengkeh dan tembakau. Data tersebut diambil dari dari 94 pabrik rokok se-Malang Raya. Sedangkan buruh berasal dari penyuluh pertanian dari 33 kecamatan.
Sekretaris Dinsos Kabupaten Malang I Made Persahi Juliawan mengatakan, buruh pabrik rokok mendapat alokasi bansos senilai Rp 23 miliar. Sementara buruh tani mendapat Rp 2.850.600.000. “Per orang menerima Rp 600 ribu. Disalurkannya melalui Bank Jatim dan Kantor Pos,” kata dia.
Khusus pabrik rokok, walau ada yang berdiri di Kota Malang dan Kota Batu, yang menjadi sasarannya adalah pekerja asal Kabupaten Malang. Penarikan lewat Kantor Pos dikenai biaya transfer Rp 15 ribu, juga ongkos home visit ke penerima bantuan.
Untuk skema penarikannya, setiap penerima akan mendapat lembar virtual account dari penyuluh dan HRD perusahaan rokok. Kemudian datang ke unit Bank Jatim dengan membawa lembar tersebut disertai KTP asli dan fotokopi.
Sementara yang ke kantor pos, penerima akan mendapat rekening giropos kolektif. Kemudian, penerima bisa datang ke kantor pos atau petugas bisa home visit mengantar. Verifikasi akan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Made menegaskan, bagi pekerja yang resign atau meninggal pada hari H penyaluran akan langsung hangus. “Kalau diwakilkan pengambilannya, orang yang mewakilkan harus 1 KK dan tidak pisah rumah,” ujar dia.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Malang Titin Koentiastutik mengatakan, penyaluran BLT tersebut dibatasi waktu. “Untuk buruh pabrik dari perusahaan yang jumlah pegawainya lebih dari 200 orang ambil di Unit Bank Jatim atau Kantor Pos hari Senin sampai Rabu dan Jumat. Sementara yang perusahaannya kurang dari 200 pegawai, nanti ada visit penyaluran ke pabrik,” kata dia.
Ada perlakuan berbeda pada tiga pabrik rokok. Yakni MPS KUD Sumber Makmur Ngantang, PR Dewi Sri Batu, dan PR Baseno Jaya, Sumbermanjing Wetan (Sumawe). “Yang pabriknya di Sumawe bisa ambil di Unit Turen dan Dampit. Kalau yang di Kota Batu dan Ngantang ambil di Cabang Batu,” ujar Titin. (kominfokabmalang/biy/by)
Editor : A. Nugroho