MALANG KOTA, RADAR MALANG - Setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Malang tercatat Rp 5 miliar pada triwulan pertama. Wajib pajak mulai melakukan pembayaran sejak diterbitkannya surat tagihan pada akhir Februari lalu. Pemkot Malang memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menerangkan, untuk surat tagihan fisik masih dilakukan distribusi bertahap. Meskipun demikian, masyarakat telah melakukan pembayaran secara digital.
"Melalui E-SPPT wajib pajak sudah membayar mulai 1 Maret lalu. Realisasi sudah mencapai Rp 5 miliar, dari target Rp 73 miliar," terangnya. Langkah percepatan realisasi PBB, bapenda meningkatkan sosialisasi kemudahan pembayaran secara digital.
Sehingga masyarakat tidak harus menunggu surat tagihan fisik untuk membayar. Selain itu, program jempu bola juga akan dimaksimalkan oleh Pemkot Malang. "Program jemput bola bisa dilaksankan hingga menyasar perumahan atau kelurahan," tandasnya.
Untuk diketahui, Kota Malang menjadi salah satu daerah yang memastikan tidak ada kenaikan PBB. Di tengah banyaknya pemda yang melakukan kebijakan tersebut, dan membuat protes di masyarakat. Pemkot Malang malah memberikan pembebasan pajak untuk tagihan di bawah Rp 30 ribu.
Penulis : Andika Satria Perdana
Editor : A. Nugroho