JAKARTA, RADAR MALANG - Pemerintah Indonesia mencatatkan posisi utang negara sebesar Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026 dengan rasio terhadap PDB mencapai 40,75%.
Meskipun angka tersebut mendekati ambang fantastis Rp10.000 triliun, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa kondisi fiskal nasional masih berada dalam batas aman dan terkelola secara hati-hati.
Baca Juga: Benarkah Harga Minyak Goreng Picu Inflasi di Kota Malang?
Status Utang Indonesia Masih Jauh di Bawah Batas Undang-Undang
Menteri Purbaya meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena rasio utang saat ini masih jauh di bawah batas maksimal 60% yang ditetapkan undang-undang.
Beliau membandingkan kondisi Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang yang rasio utangnya sudah melampaui 100% hingga 200% terhadap PDB mereka.
Baca Juga: Dana Desa Dipotong Besar-besaran, Pemdes di Kabupaten Malang Mulai Kelabakan Atur Anggaran
"Kalian tidak usah terlalu panik, disiplin fiskal kita jauh lebih baik," ucap beliau dalam sebuah diskusi ekonomi.
Strategi Menteri Keuangan Purbaya Atasi Rasio Utang Indonesia
Mayoritas utang pemerintah berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,2% dari total komposisi.
Strategi ini dinilai lebih transparan karena dikelola melalui mekanisme pasar serta memperkuat fondasi ekonomi domestik dari tekanan risiko eksternal global.
Baca Juga: Penertiban Parkir Liar Soehat Malang Tunggu Restu Provinsi
Purbaya menjamin pengelolaan anggaran yang efisien akan memastikan utang tidak menjadi beban bagi generasi muda di masa depan.
Editor : Aditya Novrian