MALANG, RADAR MALANG – Sejumlah restoran dan kafe mulai menerapkan sistem transaksi non-tunai atau biasa disebut cashless.Kebijakan tersebut menuai pertanyaan masyarakat mengenai apakah pelaku usaha diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan uang tunai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut atau terdapat pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Indonesia, kecuali pada kondisi tertentu yang telah diatur.
Meski demikian, Bank Indonesia tetap mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih cepat, mudah, aman, dan efisien.
Namun, dorongan tersebut tidak menghapus kedudukan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah dan masih dapat digunakan masyarakat dalam bertransaksi.
Baca Juga: QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di China, Belanja Tanpa Tukar Uang Tunai
Masyarakat yang menemukan praktik penolakan pembayaran tunai disarankan terlebih dahulu meminta penjelasan kepada pihak pelaku usaha.
Apabila kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konsumen juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia atau instansi terkait.
Editor : Aditya Novrian