Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan SRUK dikembangkan sebagai sistem registrasi nasional yang terintegrasi untuk mencatat penerbitan, kepemilikan, hingga transaksi unit karbon. Sistem tersebut juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mengacu pada standar internasional.
Menurutnya, kehadiran SRUK diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mencegah penghitungan ganda (double counting), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia.
Meski baru diluncurkan secara resmi, implementasi sistem tersebut telah dimulai beberapa hari sebelumnya. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa sejak 6 Juli 2026, empat proyek karbon di sektor kehutanan telah melakukan transaksi perdana menggunakan SRUK.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Indeks Harga Konsumen Naik di Wilayah Bank Indonesia Malang
Empat proyek tersebut terdiri atas tiga proyek Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk rehabilitasi atau restorasi ekosistem dan satu proyek perhutanan sosial berupa hutan desa. Total luas kawasan yang dikelola mencapai sekitar 224 ribu hektare dengan potensi menghasilkan sekitar 31,7 juta ton CO₂ ekuivalen dalam bentuk kredit karbon.
Pemerintah memperkirakan transaksi dari empat proyek tersebut dapat mencapai sekitar Rp5 triliun, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.
Raja Juli Antoni menyebut dimulainya transaksi tersebut menunjukkan bahwa perdagangan karbon nasional telah memasuki tahap implementasi. Ia juga menyampaikan bahwa pengembangan proyek karbon ke depan tidak hanya dilakukan di kawasan konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Way Kambas.
Di sisi lain, Zulkifli Hasan mengakui masih terdapat sejumlah regulasi turunan yang sedang diselesaikan. Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan telah rampung, sedangkan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Pertanian masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga: TikTok Lakukan PHK di Indonesia, Perkuat Strategi Bisnis Jangka Panjang
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan SRUK merupakan salah satu langkah penting Indonesia dalam mendukung implementasi Kesepakatan Paris. Menurutnya, sistem tersebut juga mendapat perhatian positif dari berbagai mitra internasional, termasuk Bank Dunia dan Uni Eropa. Pemerintah menargetkan pengembangan pasar karbon nasional mampu menarik investasi hijau hingga US$5,8 miliar.
Editor : Aditya Novrian