Komitmen itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, 15 Juli 2026. Forum dihadiri Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pelaku industri jasa keuangan.
BRI Perkuat Sistem Deteksi Transaksi Mencurigakan
BRI menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan regulator dalam memberantas judi online melalui penguatan sistem pengawasan transaksi.
Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital. Selain meningkatkan literasi masyarakat, BRI juga terus mengoptimalkan Fraud Detection System (FDS) guna mendeteksi pola transaksi maupun rekening yang mencurigakan.
"Industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hery.
Menurut dia, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan masyarakat menjadi faktor penting karena dampak judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu ketahanan keluarga dan kesejahteraan masyarakat.
OJK Catat Puluhan Ribu Rekening Ditutup
Dalam forum tersebut, OJK bersama industri perbankan juga mendeklarasikan komitmen memperkuat integritas sistem keuangan nasional melalui peningkatan tata kelola teknologi informasi dan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai transformasi digital harus diimbangi penguatan manajemen risiko serta perlindungan konsumen agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan tetap terjaga.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sektor perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional sehingga peningkatan tata kelola teknologi informasi dan pencegahan kejahatan keuangan menjadi kebutuhan strategis di era digital.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal perjudian online pada 2025 meningkat 260,03 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memutus praktik perjudian digital.
Komdigi Fokus Putus Seluruh Ekosistem Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Menurutnya, pemerintah juga harus memutus seluruh mata rantai ekosistem, termasuk rekening yang menjadi jalur transaksi dana.
Hingga Juli 2026, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.
"Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.
Melalui penguatan kolaborasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan, ekosistem keuangan digital diharapkan semakin aman, tepercaya, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Editor : Aditya Novrian