MALANG, RADAR MALANG – Mengurus pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus identik dengan antrean panjang di kantor Samsat. Warga Malang Raya, baik yang tinggal di Kota Malang, Kabupaten Malang, maupun Kota Batu, bisa mengecek sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup lewat ponsel.
Memasuki 2026, sejumlah daerah mulai menerapkan opsen PKB yang membuat beberapa pemilik kendaraan mengeluhkan tagihan pajak yang terasa lebih besar daripada tahun sebelumnya. Supaya tidak kaget saat jatuh tempo, berikut panduan lengkap cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi SIGNAL dan e-Samsat.
Mengenal Aplikasi SIGNAL
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah aplikasi resmi yang berada di bawah naungan Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja. Aplikasi ini mengintegrasikan tiga basis data sekaligus, yaitu data kendaraan bermotor milik Polri, data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil, dan sistem informasi pajak kendaraan dari Bapenda provinsi.
Baca Juga: Bebaskan Ojol Tak Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Berlaku di Semua Wilayah Jawa Timur
Lewat SIGNAL, pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Cara Cek dan Bayar Pajak Lewat SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan NIK sesuai e-KTP, nama lengkap, alamat email, nomor HP aktif, serta kata sandi.
- Lengkapi verifikasi wajah atau liveness test sesuai instruksi aplikasi.
- Tambahkan data kendaraan yang ingin dicek, mulai dari nomor polisi hingga nomor rangka.
- Sistem akan menampilkan rincian tagihan, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan tanggal jatuh tempo.
- Jika ingin langsung membayar, pilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi lalu selesaikan transaksi.
- Setelah pembayaran berhasil, dokumen digital seperti E-Pengesahan STNK dan E-TBPKP bisa langsung diunduh dan dicetak mandiri sebagai bukti sah pelunasan pajak.
Cara Cek Pajak Lewat e-Samsat Jawa Timur
Selain SIGNAL, warga Malang juga bisa memanfaatkan layanan e-Samsat milik Bapenda Jawa Timur untuk mengecek tagihan pajak kendaraan.
- Buka situs info.dipendajatim.go.id/esamsat lewat browser HP atau laptop.
- Pilih Samsat asal kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK atau BPKB.
- Masukkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan beserta kode acak yang ditampilkan di layar.
- Ketik 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Masukkan kode Verifikasi Keamanan (Captcha) sesuai gambar yang muncul.
- Klik tombol Cari atau Submit untuk memproses data.
- Rincian informasi mengenai status keaktifan, besaran nominal pajak, hingga tanggal jatuh tempo kendaraan akan tampil di layar.
Warga Kota Malang juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp Sip SAM (Sistem Informasi Pelayanan Kendaraan Bermotor Samsat Malang Kota) untuk sekadar mengecek besaran pajak tanpa perlu membuka aplikasi tambahan.
Layanan ini cukup membantu bagi warga yang ingin memastikan nominal tagihan sebelum memutuskan membayar lewat SIGNAL atau e-Samsat.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber