Batal Berlaku 15 September, Aturan STNK untuk Beli BBM Subsidi Ditarik Pertamina

Aqila Sahira Dewi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 15:12 WIB
Ilustrasi Pom Bensin/Foto:Wikipedia
Ilustrasi SPBU/Foto: Wikipedia

MALANG, RADAR MALANG – PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM bersubsidi. Aturan ini sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan, tetapi batal diterapkan setelah menuai perhatian luas dari masyarakat.

Mekanisme cek STNK ini awalnya cuma rencana pengawasan yang sifatnya lokal, khusus untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Sebelum dibatalkan, aturan ini sempat diuji coba di sejumlah SPBU di Palembang, di mana konsumen diminta memperlihatkan STNK setelah proses kode QR.

Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah melalui proses evaluasi. Evaluasi tersebut mempertimbangkan hasil uji coba di lapangan, masukan dari masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di Malang Raya Lancar

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa informasi yang beredar sempat menimbulkan kesalahpahaman hingga berkembang menjadi isu nasional. Ia pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat simpang siur informasi tersebut.

Meski begitu, pembatalan aturan STNK ini bukan berarti pengawasan BBM subsidi jadi longgar. Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengendalian lewat sistem QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina, agar penyaluran tetap tepat sasaran.

Perusahaan juga mencatat sudah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sepanjang Januari hingga awal September 2026. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Dengan pembatalan ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal kewajiban membawa STNK setiap kali mengisi BBM subsidi. Namun, pengendara tetap disarankan membawa dokumen kendaraan sesuai ketentuan berlalu lintas yang berlaku.

Baca Juga: Di Malang, Ongkos BBM Truk Pengangkut Mencapai Rp 13 Miliar dalam Setahun

 

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
SPBU Pertamina STNK bbm subsidi Pertalite