
KEPANJEN, RADAR MALANG - Ulah Yohanes Deby Febriansyah, 22, tidak terpuji. Gegara cekcok, pemuda asal Desa Pandansari Lor, Jabung itu tega membunuh temannya, lalu jenazah dicor untuk menghilangkan jejak. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas perbuatan tersebut.
Korban Hanifa Mufidatus Zahro, 17, merupakan teman pelaku. Gadis asal Ngajuk dibunuh pada 13 Februari lalu. Keduanya berkenalan di angkringan Pasar Kertosono pada 3 Desember 2025 lalu. Setelah perkenalan itu, keduanya berhubungan jarak jauh. Hanifa di Nganjuk, Yohanes di Jabung. Sampai pada 11 Februari 2026 keduanya bersepakat bertemu. Korban pamit kepada orang tuanya untuk bertemu pelaku di Kertosono. Pada pukul 18.30, keduanya bertemu.
Dengan menggunakan motor Honda Beat nopol AG 2058 XM punya Hanifa, mereka berjalan-jalan. Awalnya ke Alun-Alun Kediri, lalu dilanjutkan ke arah Malang.
Keduanya ke Batu dan sempat mampir di sebuah Villa di Songgoriti Batu sekitar pukul 21.30.
Setelah itu, Hanifa dibawa ke rumah Yohanes di Jabung. Namun sesampai di SPBU Malangsuko, Tumpang, motor Hanifa mogok. “Motor itu dititipkan di SPBU, korban dijemput keluarganya,” kata Hakim Ketua Rakhmat Rusmin Widyartha SH membaca fakta persidangan beberapa waktu lalu.
Pada 12 Februari pukul 08.00, motor itu diambil lagi untuk diperbaiki di sebuah bengkel di Pandansari Lor, Jabung, tak jauh dari rumah pelaku. Baru pada 13 Februari pukul 18.15, Yohanes menjemput Hanifa. Awalnya mau langsung pulang ke Nganjuk, tapi belok dulu ke Alun-Alun Merdeka Malang. Sekitar tiga jam di alun-alun, pada 21.30 mereka mengarah ke Jabung untuk ambil motor korban. “Tapi sesampai di Simpang Empat Desa Asrika ton, Kecamatan Pakis keduanya cekcok karena masalah uang,” sebut Rakhmat.
Adu mulut berlangsung sampai di Pandansari Lor, sekitar 200 meter dari rumah terdakwa. Karena emosi, laju motor dihentikan, kemudian Yohanes mencekik Hanifa sampai lemas dan jatuh.
“Untuk memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa menarik bra korban dan menyumpalkannya ke mulut korban. Lalu mengikat tangan dan kaki pakai tali jaket, kaos, dan celana panjang korban,” imbuh dia.
Tubuh korban yang belum meninggal itu pun digeletakkan di tepi jalan, tertutup semak-semak. Saat itu korban masih bernapas dan merintih. “Terdakwa mengaku mencekik supaya korban berhenti mengoceh, tapi menurut majelis hakim hal itu sangat berbahaya dan dapat menghilangkan nyawa,” sebut Rakhmat.
Korban dibiarkan tergeletak, kemudian Yohanes pergi ke rumah untuk mengambil karung besar putih, kawat, dan karet tali ban. Tangan dan kaki korban pun diikat lagi sebelum dimasukkan ke karung.



