RADAR MALANG – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran beras fortifikasi di pasaran. Dari 27 merek yang diperiksa, 25 di antaranya diduga tidak memenuhi standar gizi sesuai klaim pada label kemasan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan dilakukan melalui empat laboratorium yang dinilai kredibel oleh pemerintah.
"Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," ujar Amran dalam konferensi pers tersebut. Hasil uji menunjukkan sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang beredar ternyata tidak sesuai dengan standar baku mutu pangan.
Padahal beras jenis ini seharusnya diperkaya dengan lima zat gizi utama, yaitu vitamin B1, B12, asam folat, zat besi, dan zinc. Regulasi ini mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 yang mengatur kadar minimal kernel fortifikasi dalam beras.
Baca Juga: Babak Baru Sengketa Sekolah di Turen, Gugatan Ditolak Pengadilan dan Muncul Dugaan Kesaksian Palsu
Berikut daftar 25 merek beras fortifikasi yang diduga palsu menurut temuan Kementan:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabetes
Selain soal kandungan, harga jual beras fortifikasi di pasaran juga dinilai tidak wajar. Amran menyebut harga jual rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram, padahal harga wajarnya hanya sekitar Rp13.500 per kilogram.
Bahkan ada produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram. "Mana bisa orang miskin membeli harga Rp57.000?" kata Amran, mempertanyakan praktik tersebut.
Selisih harga inilah yang membuat pemerintah menaksir kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun. Angka ini mengacu pada data konsumsi beras fortifikasi nasional sebesar 9,2 juta ton per tahun menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Beras fortifikasi sendiri merupakan produk yang mendapat subsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan masyarakat kelas menengah ke bawah. Tujuannya adalah untuk membantu menekan angka stunting yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, "Ada implikasi dugaan tindak pidana penipuan" dalam kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk mendalami unsur hukumnya lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menarik seluruh merek beras yang diduga palsu tersebut dari peredaran sekaligus mencabut izin edarnya. Produsen yang terbukti melanggar juga terancam jerat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli beras berlabel fortifikasi. Jangan sampai niat memenuhi kebutuhan gizi keluarga malah berujung rugi karena tertipu oleh klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Perdin Palsu, FPDIP Kabupaten Malang Usul Bentuk Pansus Hak Angket
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber