RADAR MALANG - Parlemen Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial pada Jumat (29/11).
Hal tersebut dinyatakan setelah parlemen Australia meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan seperti ini.
Dilansir dari ANTARA, UU ini disetujui oleh 34 senator.
Sedangkan senator yang menolak hanya berjumlah 19.
Kemudian, sebanyak 102 anggota DPR Australia juga menyetujui UU tersebut, dan hanya 13 anggota yang menolak.
Dengan ini, siapa pun yang masih berusia di bawah 16 tahun dilarang menggunakan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, dan sejenisnya.
Meski begitu, pengelola media sosial tidak bisa memaksa penggunanya untuk memberikan bukti identitas untuk memverifikasi usia mereka.
Larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini, menurut Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak di sana.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa media sosial bisa menyebabkan rusaknya kehidupan sosial anak-anak.
"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka," sebut Albanese.
Hadirnya media sosial di kalangan anak muda memang berpotensi menyebabkan kecanduan.
Namun, kebijakan yang diambil parlemen Australia ini juga menuai kontroversi.
Beberapa pihak menilai UU ini merupakan tindakan membatasi kebebasan berekspresi.
Selain itu, anak-anak dengan kepribadian tertutup juga akan makin kesulitan untuk berkomunikasi secara tidak langsung dengan rekan-rekannya.
Berbagai dampak positif media sosial dalam sisi edukasi pun jadi tidak bisa diakses oleh anak-anak di Australia.
UU ini sendiri baru akan berlaku secara efektif dalam 12 bulan mendatang. (CLEMENS KRISTO BUDIUTOMO)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana