RADAR MALANG - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan posisinya dengan menolak banding Israel terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Jaksa ICC, Karim Khan, menyatakan bahwa permohonan Israel tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Khan menjelaskan bahwa keputusan Kamar Pra-Peradilan I yang mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu dan Gallant tidak dapat diajukan banding langsung.
Baca Juga: Sara Duterte Ancam Bunuh Presiden Filipina, Marcos Jr Buka Suara
“Keputusan ini bukan mengenai yurisdiksi, sehingga banding tidak dapat dilakukan sesuai Pasal 82 ayat 1a Statuta Roma,” ungkap Khan seperti dikutip dari Anadolu.
ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait serangan militer Israel di Gaza.
Konflik yang memanas sejak Oktober 2023 itu menyebabkan ribuan korban sipil, menarik perhatian dunia internasional.
Baca Juga: Ketidakpastian Anggaran, Pasar Prancis Alami Guncangan Terbesar Sejak 2012
Langkah banding Israel yang diajukan segera setelah surat penangkapan dirilis dianggap sebagai upaya mempertahankan legitimasi kebijakan keamanan nasionalnya.
Namun, Khan menegaskan bahwa tantangan terhadap yurisdiksi ICC hanya dapat diajukan setelah prosedur hukum tertentu terpenuhi.
Dengan penolakan banding ini, Netanyahu tetap menjadi buronan internasional, membatasi gerakannya di negara-negara yang tergabung dalam Statuta Roma.
Uni Eropa dan sejumlah negara G7 sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mematuhi surat penangkapan ICC, yang semakin mempersempit ruang diplomasi Netanyahu.
Sementara itu, Israel terus menolak kewenangan ICC, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk bias politik.
Meski begitu, pakar hukum internasional menegaskan bahwa status kepala negara tidak memberikan kekebalan hukum di hadapan ICC, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Statuta Roma. (rie)
Editor : Aditya Novrian