Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemakzulan Pelaksana Tugas Presiden Han Duck-soo, Sejarah Baru Politik Korea Selatan

Aditya Novrian • Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB
presiden Han Duck Soo dimakzulkan (sumber gambar: youtube/@reuters)
presiden Han Duck Soo dimakzulkan (sumber gambar: youtube/@reuters)

Majelis Nasional Korea Selatan pada Jumat (27/12) mencatat sejarah baru dengan memutuskan untuk memakzulkan Pelaksana Tugas Presiden Han Duck-soo.

Langkah ini diambil kurang dari dua pekan setelah Han menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya dilengserkan terkait pemberlakuan darurat militer yang kontroversial dan gagal.

Dalam sidang Majelis Nasional, keputusan pemakzulan Han Duck-soo disetujui secara bulat oleh 192 anggota parlemen.

Langkah tersebut menjadi momen bersejarah, karena baru pertama kali Pelaksana Tugas Presiden di Korea Selatan dimakzulkan oleh parlemen.

Saya menerima keputusan Majelis Nasional dengan penuh hormat. Untuk menghindari ketidakpastian dan kebingungan lebih lanjut, saya akan menangguhkan tugas saya sesuai hukum yang berlaku dan menantikan keputusan bijak serta cepat dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Han melalui pernyataan resmi dilansir dari yonhap korean news

Namun, pemungutan suara pemakzulan ini menuai kontroversi. Partai People Power Party (PPP) yang berkuasa memprotes hasil tersebut, dengan alasan bahwa kuorum yang digunakan tidak sah.

Menurut PPP, pemakzulan presiden memerlukan mayoritas dua per tiga suara dari total 200 anggota parlemen, bukan hanya mayoritas sederhana 151 suara sebagaimana diterapkan untuk pejabat setingkat menteri Kabinet.

Ketua Majelis Nasional, Woo Won-shik, menyatakan kuorum ini sebelum pemungutan suara, memicu protes dari anggota PPP yang menyebut keputusan tersebut “batal demi hukum.”

Pemakzulan Han Duck-soo diinisiasi sehari sebelumnya oleh Partai Demokrat (DP), oposisi utama. Mereka mengajukan lima alasan pemakzulan, termasuk penolakan Han menunjuk hakim tambahan untuk Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan sidang pemakzulan Yoon Suk Yeol.

Selain itu, Han juga dianggap terlibat dalam keputusan darurat militer yang gagal, serta menolak mengungkap dua rancangan undang-undang khusus yang menargetkan Presiden Yoon dan Ibu Negara Kim Keon Hee.

Partai Demokrat mengklaim bahwa langkah pemakzulan ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas keputusan Han yang dianggap bertentangan dengan kepentingan hukum dan politik negara.

Di sisi lain, PPP berencana mengajukan langkah hukum untuk membatalkan pemakzulan tersebut.

Dengan situasi yang semakin kompleks, perhatian kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan legalitas pemakzulan Han Duck-soo. Keputusan ini akan menjadi ujian besar bagi stabilitas politik dan sistem hukum Korea Selatan di masa mendatang. (Silvia)

Editor : Aditya Novrian
#darurat militer #Han Duck soo #Yoon Suk Yeol #Majelis Nasional Korsel #dimakzulkan