Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, mengatakan, penindakan diberikan lantaran yang bersangkutan telah melanggar pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang mengemudi dengan tidak wajar.
"Setelah viral itu kami langsung melakukan tindakan, cek nopol kendaraan dan memang pemiliknya warga Bululawang. Barang bukti truk sudah kami amankan. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas," ucapnya.
Uyun memang tak sampai mendapat hukuman tahanan. Namun dia diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dan dikenakan sanksi tilang. Menurut Agung, truk oleng yang diamankan ini biasa mengangkut buah-buahan dari Surabaya ke Bali.
"Truk oleng itu banyak. Tapi ini yang viral kemana-mana. Kami lakukan penindakan karena bisa membahayakan pengemudi yang lain, dan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Agung, Satlantas Polres Malang memberikan peringatan tegas kepada pengemudi truk oleng lainnya agar tidak mencoba aksi membahayakan seperti itu lagi. "Ini bentuk peringatan tegas kami, agar tidak ada pengemudi truk oleng lainnya," tegasnya
Sementara itu, pengemudi truk oleng Uyun Anwar mengaku jika aksinya itu dilakukan demi konten di platform YouTube. Saat itu, dilakukan di wilayah Asem Bagus Situbondo ketika perjalanan pulang setelah mengirim buah-buahan. "Hanya buat lelucon saja antar driver. Saat itu saya sendiri. Itu ada caranya sendiri, buat iseng saja," katanya.
Pria yang sudah 12 tahun menekuni pekerjaan sopir truk ini pun menyatakan, bahwa dalam melakukan aksinya, dirinya tidak merasa takut, dan dilakukan untuk menghilangkan rasa kantuk. "Ya sering, gak takut. Pikiran saya menghilangkan kantuk, memang bisa," pungkasnya.
Pewarta: Achmad Fikyansyah
Editor : Ahmad Yani