"Dari jumlah itu ada sebanyak 1.435 mendapat sanksi sosial dan 14 menerima denda. Kemudian 720 tempat usaha menerima teguran, dan 3 tempat usaha disegel," rinci Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasihilan Matondang.
ABeberapa tempat usaha yang sudah pernah disegel oleh tim operasi yustisi tetap akan menerima surat peringatan. Jika diketahui melanggar, para petugas tidak segan untuk menyegelnya.
"Kalau tempat usaha yang sudah pernah disegel tetap melanggar ketentuan PPKM, kita tetap beri peringatan. Kalau melanggar, kita segel lagi tiga hari," tambahnya.
Selain itu, dia juga menilai bahwa sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk pemakaian masker mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
"Terutama penggunaan masker masyarakat sudah patuh. Itupun kalau ada yang tidak pakai masker paling hanya diturunkan ke dagu," ujarnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan akan memperkuat upaya tracing yang dilakukan. Seperti anjuran dari Pemerintah Pusat untuk memperbanyak jumlah tracing.
"Semakin kuat tracing kita semakin tinggi jumlahnya. Oleh karena itu jika ada yang positif maka akan menjalani isolasi di isoter setiap kecamatan," tambahnya.
Pewarta : M. Ubaidillah Editor : Shuvia Rahma