Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Benang Merah Terkuak, Suntikan Dana Gaji PTT RSUD Lawang Bisa Batal

Farik Fajarwati • Sabtu, 4 September 2021 | 17:35 WIB
Klaim BPJS dan dana Covid-19 RSUD Lawang telah diproses, pencairan dana suntikan dari APBD bisa batal. (Ubaidillah/Radar Malang)
Klaim BPJS dan dana Covid-19 RSUD Lawang telah diproses, pencairan dana suntikan dari APBD bisa batal. (Ubaidillah/Radar Malang)
RADAR MALANG - Satu benang merah penyebab masalah  keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang mulai terkuak. Salah satu badan layanan umum daerah (BLUD) milik Pemkab Malang tersebut tercatat sempat mengalami peretasan data internal pada akhir tahun 2020 lalu.

Inspektur Kabupaten Malang Dr Tridiyah Maistuti menuturkan, peretasan sistem informasi tersebut terjadi sekitar bulan  November-Desember 2020 lalu. Menurutnya , peretasan tersebut berdampak pada proses klaim sejumlah layanan RSUD Lawang. Seperti layanan BPJS serta layanan RSUD Lawang yang juga ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

“Klaim dari pusat ini sudah diajukan tapi belum turun, itu yang pertama. Kedua, di bulan November dan Desember rumah sakit (RSUD Lawang) kena peretasan data. Akibatnya, proses kita mengajukan (klaim) ini agak mundur. Itulah yang terdampak akhirnya, ajuan layanan klaim kita sampai bulan kemarin, belum turun. Sekarang sedang proses verifikasi. Jika itu sudah terbayarkan semua, selesai sudah,” ujar Tridiyah saat dikonfirmasi Sabtu (4/9).

Tridiyah juga menegaskan bahwa tidak akan ada keterlambatan gaji PTT RSUD Lawang selama 6 bulan ke depan. Ibu dua anak itu menjabarkan, 6 bulan yang dimaksud RSUD Lawang adalah asumsi kebutuhan anggaran yang bakan diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk permohonan suntikan dana.

Menurutnya, pengajuan suntikan dana talangan itu tidak menutup kemungkinan juga batal dicairkan. Mantan kepala dinas lingkungan hidup itu menyebut bahwa kondisi seperti itu  sudah biasa terjadi jika pencairan klaim dari pemerintah pusat lebih dulu cair di tengah-tengah proses pengajuan suntikan dana yang dimaksud.

“Kalau cairnya lebih dulu yang klaim daripada pengajuan suntikan dana ke Pemda, itu pasti tidak akan diberikan. Dan akan kembali kepada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” imbuhnya.

Meski demikian, permohonan suntikan dana dari Pemkab Malang tersebut rencananya akan diakomodir melalui anggaran belanja tidak terduga (BTT) dan perubahan anggaran keuangan (PAK). Alokasinya yakni untuk menggaji 282 PTT hingga Desember 2021 mendatang.

“Seharusnya kalau BLUD yang sudah tua tidak perlu ada suntikan dana. Karena dia harusnya bisa berinovasi mengelola jenis jenis layanan untuk mengembangkan pendapatannya,” sesal Tridiyah.

Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa BLUD telah diberi kelonggaran sebagai bentuk fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD tersebut menjadi lebih baju dan mandiri.

Pewarta : M. Ubaidillah Editor : Farik Fajarwati
#Inspektorat Kabupaten Malang #PTT RSUD Lawang #rsud lawang #Gaji PTT #Gaji PTT Nunggak