"Penilaian kinerja ini wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS, yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dan penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja," beber Sanusi.
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN.
"Penilaian kinerja ini wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS, yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dan penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja," ucap politikus PDIP itu.
Menurut Sanusi, sistem penilaian yang jelas dan transparan seperti ini dapat mempermudah tugas tim penilai kinerja (TPK). Sehingga siapa saja nanti yang didapati menorehkan prestasi, pasti akan mendapat apresiasi dari pemerintah. Baik berupa peningkatan jabatan atau hal yang lainnya.
"Penilaian itu bisa diakses oleh setiap ASN. Jadi mereka bisa tahu seberapa besar nilai kinerja mereka," kata dia. "Bagi yang rendah, kami tidak akan segan untuk melakukan rotasi atau mutasi ke tempat yang notabene lebih rendah," imbuh Sanusi.
Selain itu, dia juga menekankan kepada setiap kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Malang agar mampu memberikan contoh yang baik untuk para bawahannya. Juga terus melakukan controlling secara objektif terhadap keberhasilan kegiatan program yang mereka jalankan. Dengan berpegang teguh pada aturan yang ada.
"Sehingga pelaksanaan penilaian kinerja PNS di lingkungan Pemkab Malang nantinya dapat dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan," pungkas bupati. (fik/dan/rmc) Editor : Farik Fajarwati