Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Konsep Wajah Baru Kepanjen Klir 12 Bulan Lagi

Mahmudan • Rabu, 5 Januari 2022 | 15:00 WIB
IBU KOTA: Tata ruang area perkantoran terpadu di Kepanjen saat difoto dari udara, beberapa waktu lalu. Konsep penataan wajah baru ibu kota Kabupaten Malang itu sedang dimatangkan oleh eksekutif dan legislatif.
IBU KOTA: Tata ruang area perkantoran terpadu di Kepanjen saat difoto dari udara, beberapa waktu lalu. Konsep penataan wajah baru ibu kota Kabupaten Malang itu sedang dimatangkan oleh eksekutif dan legislatif.
KEPANJEN - Realisasi Kepanjen sebagai ibu kota kabupaten tampaknya masih harus menunggu waktu. Sebab sampai sekarang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar penataan ”wajah” kecamatan tersebut masih dibahas.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, tugas utama mereka saat ini adalah menuntaskan problem banjir di wilayah tersebut.

Seperti diketahui, banjir selalu terjadi pascahujan dengan intensitas tinggi di kawasan tersebut. "Maka harus kami lakukan penguatan perencanaan untuk membuat sudetan ke Kali Metro," kata pria yang akrab disapa Oong itu. Dengan adanya sudetan tersebut, luapan air bisa dipecah ke saluran irigasi.

Menurut dia, genangan air yang muncul saat hujan karena posisi bantalan rel lebih rendah dari permukaan air. "Karena posisi jembatan kurang tinggi dan posisi jalan di bawah permukaan air. Akibatnya, saat volume meningkat, air meluber melewati bibir saluran irigasi," jelasnya.

Ketika sudah dilakukan sudetan, katanya, volume air akan terbagi, sehingga tidak lagi terjadi banjir. Terkait biaya, Oong menuturkan, alokasinya bakal dianggarkan oleh Dinas PU Bina Marga. "Sementara kami yang menggarap RDTR-nya," imbuh dia.

Secara garis besar, mantan kabid perumahan itu menyebut bahwa pembahasan dan persiapan materi teknis pada tingkat kabupaten akan diselesaikan pada medio Januari sampai Februari depan. "Karena di Kepanjen ini yang dibutuhkan RDTR, maka tahapannya tidak perlu pansus (panitia khusus). Akan langsung kami kirim ke Kementerian ATR untuk dilakukan pembahasan dengan lintas sektor," sambung Oong.

Jika sesuai aturan, pembahasan RDTR umumnya di-deadline selesai atau klir dalam waktu 12 bulan. "Mudah-mudahan di akhir 2022 ini sudah bisa diselesaikan. Tapi juga bergantung pada kementerian karena kalau di sana cepat, maka kami juga akan cepat selesai," pungkas Oong. (iik/dan)

  Editor : Mahmudan
#Desain penataan #Ibu kota Kabupaten Malang #Wajah Kepanjen