Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

55 Perusahaan Nihil Kasus Kecelakaan Kerja. Apakah Itu Termasuk Usaha Anda?

Mahmudan • Jumat, 14 Januari 2022 | 14:00 WIB
NIHIL KECELAKAAN KERJA: Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Malang Suwadji (kiri) menerima penghargaan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu lalu (12/1)
NIHIL KECELAKAAN KERJA: Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Malang Suwadji (kiri) menerima penghargaan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu lalu (12/1)
KEPANJEN – Karena nihil kecelakaan pekerja, sebanyak 55 perusahaan di Kabupaten Malang mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Malang Drs H M. Sanusi MM yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Malang Suwadji, Rabu lalu (12/1).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi menjelaskan, Kabupaten Malang mendapat penghargaan sebagai Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terbaik V Provinsi Jatim Tahun 2022. "Penghargaan ini wujud apresiasi yang diberikan pemprov kepada perusahaan yang telah menerapkan prosedur keselamatan kerja sesuai aturan," kata Fuad.

Regulasi  yang dimaksud tertuang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang manajemen K3 serta pencapaian nihil kecelakaan kerja atau zero accident. "Di samping juga memotivasi perusahaan lainnya untuk turut menerapkan prosedur keselamatan kerja," tambah Fuad.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu menambahkan, selain 55 perusahaan yang mendapatkan penghargaan, ada dua perusahaan yang mendapatkan apresiasi khusus. Di antaranya yakni PT Kosmetikatama Super Indah yang menerima penghargaan kategori platinum. Penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang telah melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada MPS Ngantang yang menerima penghargaan kategori sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Penghargaan ini diberikan pada peerusahaan yang menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.  "Penerapan sistem manajemen K3 ini mencapai zero accident, serta mengimplementasikan program pencegahan dan penanggulangan Covid-19 guna menciptakan kondisi kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat," beber Fuad. (iik/dan) Editor : Mahmudan
#Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa #Bupati Malang Drs H M. Sanusi MM. #berita terkini #Kabupaten Malang #kecelakaan kerja #radar malang #pemprov jawa timur #penghargaan