Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Soal Pengelolaan Hutan, Pemkab Malang Pilih Tunggu Restu Kementerian

Mardi Sampurno • Selasa, 31 Mei 2022 | 01:19 WIB
TUNGGU INSTRUKSI: Kawasan pesisir di Kecamatan Bantur ini jadi salah satu titik yang hendak dikembangkan Pemkab Malang bila peralihan tata kelola hutan jadi diterapkan. (DARMONO/RADAR MALANG)
TUNGGU INSTRUKSI: Kawasan pesisir di Kecamatan Bantur ini jadi salah satu titik yang hendak dikembangkan Pemkab Malang bila peralihan tata kelola hutan jadi diterapkan. (DARMONO/RADAR MALANG)
KABUPATEN – Sejak April lalu, polemik peralihan lahan hutan di Kabupaten Malang mulai mencuat. Semua bermula ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat keputusan (SK) baru, 5 April. SK itu bernomor 287/2022 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Dari SK tersebut, setidaknya ada 46 ribu hektare lahan hutan di Kabupaten Malang yang pengelolaannya bisa beralih. Dari sebelumnya dikelola Perum Perhutani KPH Malang, menjadi dikelola Pemkab Malang.

Sebagai calon penerima lahan, Pemkab Malang mengaku masih menunggu restu dari KLHK. Bupati Malang HM. Sanusi memastikan jika pihaknya siap saja bila harus mengambil alih pengelolaan hutan, khususnya di wilayah pantai selatan. ”Sementara ini, semua pantai (Malang selatan) itu diklaim di bawah pengelolaan Perhutani. Nanti kami tunggu peraturan dari pemerintah, dari KLHK tepatnya,” ujar Sanusi kepada Jawa Pos Radar Malang.

Dari pengamatannya, selama ini Sanusi melihat bila Perhutani lebih banyak melakukan kerja sama dengan badan usaha milik desa (BUMDes) dan masyarakat. Bila Pemkab mendapatkan limpahan lahan tersebut, Sanusi mengaku sudah punya gambaran untuk tata kelolanya. Dalam beberapa waktu terakhir, dia mengaku sudah dihubungi banyak investor. Kebanyakan dari mereka ingin menanam modal untuk mengubah wajah pantai selatan, terutama di sekitar Jalur Lintas Selatan (JLS).

”Sudah banyak calon investor. BUMN juga ada. Mungkin nanti di sepanjang pantai selatan, konsepnya tidak jauh dari Mandalika dan Lombok,” jelasnya. Menurutnya, konsep lebih detail untuk memoles kawasan Malang selatan juga sudah diajukan sejumlah investor. ”Akan ada banyak perhotelan dan resor-resor yang berdiri di sepanjang pantai Malang selatan. Itu apabila jadi diserahkan ke Kabupaten Malang. Ya bayangan saya nggak jauh-jauh, Malang selatan bisa menjadi Bali kedua,” kata Sanusi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut lantas mencontohkan Pantai Tamban, di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Di sana akan dikembangkan sebagai pariwisata jet ski dan selam. Dua konsep itu menurutnya cocok. Sebab pantai di sana punya karakter yang tenang. Gugusan pulau yang menjadi pemecah ombak di sana jadi penyebabnya. Selain itu, Pantai Tamban juga mempunyai kelompok nelayan yang cukup produktif. Tangkapan ikan dan lobster di sana bisa menjadi wisata kuliner andalan.

Di tempat lain, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara juga mengaku masih menunggu aturan pasti dari KLHK. ”Ke depan, (urusan) pembebasan ada di kementerian. Usulan Pak Bupati, semua (pantai) diminta. Tetapi ada investor yang berkeinginan untuk ambil titik-titik tertentu. Kami sudah kordinasi dengan Pak Laode dari BPN (badan pertanahan nasional),” paparnya.

Jika SK KLHK nomor 287/2022 jadi diterapkan, dia menyebut bila Pemkab Malang yang menjadi pengelola wilayah bisa mengusulkan titik tertentu untuk dikelola. Dengan memilih titik, proses untuk perizinan dari KLHK dinilai lebih mudah. Dari perizinan KLHK, Pemkab Malang bisa mengurusnya ke BPN untuk menetapkan luasan yang akan dibangun investor. ”Secara linier dengan KLHK, bisa saja minta titik-titik yang diminati investor. Mungkin lebih cepat prosesnya, daripada meminta semuanya. Nanti koordinasi data dengan BPN soal asal-usul tanah tersebut,” jelas Made.

Perhutani Terus Kawal Finalisasi SK dari KLHK

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah personel Perhutani KPH Malang juga ikut ambil bagian dalam demo di Jakarta. Dalam demo yang diikuti ribuan pegawai Perhutani dari berbagai wilayah itu, terungkap bahwa SK KLHK belum final. Dengan kata lain, alih fungsi lahan kehutanan dianggap Perhutani masih prematur. ”SK itu masih belum resmi, belum final. Belum juga disosialisasikan. Belum juga diserahkan dari KLHK kepada Kementerian BUMN. Belum difinalisasi, sudah digoreng isunya. Sehingga memunculkan polemik,” terang Hermawan, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Malang.

Beranjak dari hal tersebut, Perhutani mengaku tidak setuju dengan klaim Pemkab Malang soal 46 ribu hektare lahan hutan yang bakal beralih pengelolaannya. Akibat SK 287 KLHK itu, Hermawan juga menyebut ada banyak oknum yang mengklaim bahwa lahan Perhutani adalah lahan tanah objek Reforma agraria (TORA). Sehingga, atas klaim TORA inilah, masyarakat mengklaim bisa menebangi pohon produktif untuk dijadikan lahan pertanian. Padahal, dikatakan Hermawan, SK itu belum tuntas. Sehingga, tidak seharusnya ada yang nekat merebut hutan produktif untuk diklaim secara agraria.

Di Malang selatan, dia mengakui klaim seperti itu juga ada. Sebab gara-gara SK tersebut, ada pihak-pihak yang mengklaim lahan hutan. ”Oleh karena itu, kami berharap SK itu nantinya memastikan ada lahan yang tidak boleh disentuh, seperti hutan lindung. Dan, ada yang bisa dialihfungsikan, misalnya hutan yang tidak produktif lagi,” kata Hermawan.

Dia menyebut bila Perhutani saat ini sedang mengawal proses finalisasi SK itu. Dari tahap itu, diharapkan ada detail soal teknis alih fungsi KHDPK. Utamanya terkait rincian lahan yang produktif dan luasan hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Kemudian, ada rincian lahan yang tidak produktif yang bisa diserahkan ke pemerintah daerah.

Dengan adanya aturan teknis tersebut, Hermawan yakin SK ini nantinya bisa lebih mengakomodasi pemanfaatan hutan tanpa merusak lingkungan. ”Kuncinya kan di situ. Bagaimana kita melindungi lingkungan agar tidak rusak. Bagaimana menjaga ekosistem, udara, air dan tanah, supaya alam tetap terjaga. Supaya air kita tetap melimpah, udara kita tetap sejuk dan hutan lindung kita tidak berkurang. Inilah target dan tujuan akhir kita,” paparnya.

Hermawan merinci, saat ini Perum Perhutani KPH Malang, mengelola kurang lebih 90 ribu hektare hutan. Lahan tersebut tersebar di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Kebanyakan, lahan hutan Perhutani memang tersebar di kawasan Malang selatan. Itu terdiri dari hutan produktif dan hutan lindung. Hutan produktif, dimanfaatkan untuk kehidupan masyarakat hutan. Serta, pengelolaan secara terukur oleh Perhutani yang mempunyai target pendapatan. Sementara, hutan lindung tidak boleh disentuh pembangunan apa pun.

Sementara dalam SK 287/2022 tentang KHDPK itu akan mengubah alih fungsi hutan lindung dan hutan produksi menjadi enam objek. Yaitu perhutanan sosial, pemanfaatan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Pantai termasuk dalam objek pemanfaatan jasa lingkungan.(fin/by)

 

  Editor : Mardi Sampurno
#Pemkab Malang #Pengelolaan Hutan #radar malang #Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan