“Sekarang ini, ada tren pindah jaringan dari BTS tower ke fiber optic. Tinggal provider mana yang melihat potensi serta pemasarannya. Jaringan FO ini jauh lebih stabil ketimbang BTS tower,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy kepada wartawan di Pendapa Agung Kabupaten Malang, kemarin.
Tetapi, yang jadi soal, belum ada aturan spesifik soal izin pemasangan FO di Indonesia. Kemenkominfo juga belum menurunkan regulasi yang secara khusus membahas perizinan FO. Di sisi lain, Pemkab Malang juga belum punya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemasangan fiber optic. “Kalau FO belum ada ketentuan pasti. Kalau BTS sudah ada dan ada pengawasan, harus ada rekomendasi (Diskominfo). Jaringan FO kan menggunakan kabel-kabel. Kalau Telkom ada dan memanfaatkan jaringan lama kabel telepon. Tetapi, pasang FO belum ada aturan turunan dari pusat,” terang Ricky.
Sehingga, Pemkab Malang berupaya mencari jalan tengah. Yaitu, memasang fiber optic di tiangtiang ruang milik jalan (rumija). Cara ini dianggap sebagai alternatif terbaik sembari menunggu aturan dari pusat. Setidaknya, kabelkabel provider ini tidak akan menjadi polusi visual. ”Minimal kita bisa rapikan kabel FO bila pakai tiang. Kalau ada istilah tower bersama, maka ada tiang bersama. Sebab, provider memang beren cana masuk pelosok untuk penguatan jaringan,” tambahnya.
Saat ini, sejumlah provider kian gencar menyasar wilayah Kabupaten Malang di sisi timur dan selatan dengan memakai FO. Total ada pengajuan 1.665 tiang di sisi timur Kabupaten Malang. ”Pengajuannya sudah masuk di DPUBM (Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga),” tambah Kabid Infrastruktur TIK Diskominfo Kabupaten Malang Tri Darmawan Sambodho.(fin/nay) Editor : Mardi Sampurno