Rumah Restorative Justice Tuntaskan Lima Perkara

Mardi Sampurno • Dipublikasikan Sabtu, 10 September 2022 | 00:00 WIB
Photo
Photo
KEPANJEN - Sejak diresmikan 19 Juli 2022, sejumlah rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Malang sudah menjadi tempat untuk mencari keadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mencatat sudah ada 5 perkara yang di tuntaskan di rumah RJ.

Dari lima perkara itu, dua di antaranya adalah kasus pencurian. Ada juga kasus pelanggaran lalu lintas dan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan anak di bawah umur. Sementara satu kasus lainnya adalah penganiayaan yang dilakukan pada istrinya.

Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menyatakan, hadirnya 33 rumah RJ untuk menyediakan layanan keadilan berbasis hati nurani. Namun dengan catatan, orang tersebut belum pernah melakukan tindak pidana. Selain itu, untuk kasus pencurian misalnya, nilai barang yang diambil di bawah Rp 2 juta.

“Layanan ini fokus pada perkara yang sederhana, seperti beberapa hari lalu ada suami yang memukul istrinya. Intinya di situ ada cekcok masalah keluarga sehingga si suami menampar istrinya. Tetapi, karena ini kasusnya kecil dan isteri bersedia memaafkan, perkara itu diselesaikan di rumah RJ Pujon,” terang dia.

Namun jika perkara itu sudah dilakukan berulang, maka itu bukan lagi kasus RJ. Melainkan langsung dipidana. “Karena itu syaratnya, pelaku memang belum pernah terbukti melakukan kejahatan dan korban memaafkan. Termasuk ada saksi dari tokoh agama setempat,” ujar Diah.

Dalam rumah RJ itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan tilang kendaraan. Bahkan rumah RJ juga akan menjadi ruang bagi korban kasus narkotika. ”Sehingga, RJ bisa menolong para pengguna agar tidak masuk lapas, tapi direhabilitasi sampai sembuh,” tambah Diah.

Untuk itu, harapannya, rumah RJ itu bisa membantu serta memudahkan masyarakat dalam proses penangan perkara yang bisa diselesaikan. “Urusan tilang, urusan pidana, dan perdata juga bisa. Ke depannya, RJ semakin berguna lah bagi masyarakat," tutupnya. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno
Rumah Restorative Justic e Tuntaskan Lima Perkara