Kemarin, Jumat diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa SH MH. Dalam berkas pemeriksaan disebutkan bahwa pria berusia 55 tahun tersebut ditangkap polisi pada 1 Juni 2022. Saat itu dia baru saja menjual miras buatannya ke seseorang bernama Narto.
Dalam sidang kemarin, Jumat mengaku tidak begitu mengenal Narto. ”Memang dia beli dari rumah saya. Dia tahu saya buat minuman itu dari teman saya empat bulan lalu,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Rendy Aditya Putra SH.
Jumat tidak mau menyebut barang buatannya sebagai trobas. Melainkan sari tape ketan hitam. Dia juga menjelaskan, awalnya Narto merasa tidak enak badan dan disarankan temannya untuk minum sari tape ketan hitam. ”Beberapa hari setelah beli itu, katanya di badan enak,” imbuh Jumat.
Kepada jaksa, Jumat mengaku sudah menjual minuman itu dengan harga Rp 70 ribu per liter dan sudah 15 kali transaksi. Dia mengklaim miras buatannya tidak mengandung bahan kimia apa pun. Karena bahannya hanya beras ketan hitam, gula, ragi, dan air.
Paparan bagaimana Jumat membuat miras itu ada di dalam berkas dakwaan. Di antaranya, 15 kilogram beras ketan hitam dimasak matang dan dicampur ragi. Kemudian didiamkan selama dua hari sampai menjadi tape. Selanjutnya dicampur air dan gula sebanyak 40 kilogram. Campuran itu kemudian didiamkan 15 hari di dalam tong.
Setelah itu, air dan beras dipisah. Air itu yang kemudian di saring dan direbus lagi guna memunculkan uap. Proses rebus itu juga menggunakan dandang modifikasi yang memiliki alat penyulingan kecil. Uap hasil sulingan itu dimasukkan ke dalam tong dan siap untuk dipasarkan.
Setelah di teliti, minuman yang diproduksi dan dijual Jumat mengandung alkohol 33,34 persen dalam satu kemasan. Yang dipermasalahkan oleh jaksa adalah penjualan tanpa label detail barang dan efek samping konsumsi serta alamat pembuat. Juga kandungan berbahaya di dalamnya karena tidak ada standar pangan yang diterapkan.
Namun demikian Jumat mengklaim bila minuman yang ia buat lebih banyak positifnya. ”Pengalaman saya, kalau tidak enak badan dan minum anggur jamu (kolesom) malah diare. Setelah minum buatan saya sendiri malah enak. Orang lain juga mengatakan demikian, ada sakit apa langsung enakan,” ucap dia.
Atas aktivitas itu, jaksa mendakwa Jumat dengan pasal 8 ayat 1 I juncto pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Pekan depan di hari yang sama, jaksa akan membacakan tuntutan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno