Empat ranperda itu adalaha revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ranperda tentang Penanganan Kemiskinan. Selain itu juga ada ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Empat ranperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang Kemarin (17/10). ”Empat ranperda ini menjadi prioritas untuk segera dituntaskan. Ini menjadi perhatian serius kami di dawan dalam menjalankan tugas legislasi,” terang Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
Menurut Darmadi, pembahasan ini akan memperkuat fondasi ranperda. Sehingga setelah sudah digedok dan jadi perda, semuanya bisa benar-benar dilaksanakan oleh eksekutif. ”Tidak cukup hanya menjadi aturan, penegakannya juga penting. Sehingga, dampaknya bisa dirasakan positif oleh masyarakat," tambahnya.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang Wahyu Indrianti menambahkan, ranperda tentang Penanganan Kemiskinan termasuk wajib didorong untuk segera disahkan. Ini memberi dasar yang makin kuat bagi Pemkab Malang untuk menganggarkan dana penanganan kemiskinan. “Percepatan penanganan kemiskinan diperlukan koordinasi lintas sektor. Pemkab Malang telah melakukan penanganan kemiskinan lewat anggaran daerah. Dengan cara, memasukkan program penanganan kemiskinan lewat dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD,” jelas Wahyu.
Menurutnya, setelah tahapan pembahasan dengan eksekutif bisa dituntaskan, akan ada pembahasan lagi di masing-masing fraksi di dewan. Begitu semua fraksi menyampaikan pendapatnya atas jawaban Pemkab Malang, tahapan berikutnya ada penggedokan perda baru. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno