Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tunggu Transaksi Sabu, Malah Keduluan Polisi

Mardi Sampurno • Senin, 7 November 2022 | 01:31 WIB
DIPENJARA: Pengadilan Negeri (PN) Malang membacakan vonis untuk Mochammad Dendi Harjono (Ilustrasi Terdakwa By Radar Malang).
DIPENJARA: Pengadilan Negeri (PN) Malang membacakan vonis untuk Mochammad Dendi Harjono (Ilustrasi Terdakwa By Radar Malang).
WAGIR – Dua pengedar narkoba jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Wagir. Mereka ditangkap saat akan melayani pembeli di Jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Selasa (1/11) malam.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wagir. Dua pelaku yang ditangkap adalah RF, 24, asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan FB, 36, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. “Petugas di lapangan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Selasa malam,” terangnya, Jumat (4/11) kemarin.

Masih menurut Taufik, awalnya petugas curiga mengamati gerak-gerik pelaku. Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di bungkus rokok. “Menurut keterangan pelaku, keduanya hendak bertransaksi dengan pembeli dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sukun, Kota Malang,” lanjutnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 0,52 gram sabu-sabu dan dua ponsel milik pelaku. Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai alat transportasi juga turut diamankan petugas.

Kepada penyidik, RF dan FB mengakui sudah 9 kali mengedarkan sabu sebanyak sembilan kali. “Penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk dari siapa narkoba yang mereka diedarkan selama ini,” kata Taufik.

Kini, kedua pelaku terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Wagir. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno
#Kasus Narkotika #sabu sabu #narkoba