Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kabupaten Masih Waspada Korupsi

Mardi Sampurno • Senin, 26 Desember 2022 | 03:01 WIB
Ilustrasi korupsi (jawapos/ist)
Ilustrasi korupsi (jawapos/ist)
Pencegahan Dini, Inspektorat Hadirkan Sidasi

KEPANJEN – Upaya mencegah tindak korupsi di lingkungan birokrasi Pemkab Malang belum sepenuhnya berhasil. Indikasinya terlihat dari kesimpulan KPK yang memasukkan Kabupaten Malang sebagai wilayah dengan kategori waspada. Posisinya satu kelompok dengan Kota Malang yang masuk daftar centang biru. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menyatakan, pihaknya berupaya membuat terobosan dan inovasi agar kasus korupsi bisa ditekan. Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (Sidasi).

Dia menyebut, Sidasi terinspirasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) milik KPK. Aplikasi ini diharapkan menjadi teknologi yang pendukung pendidikan anti korupsi. “Pendidikan antikorupsi merupakan instrumen yang menanamkan sikap antikorupsi. Pencegahan korupsi di Kabupaten Malang dilakukan agar seminimal mungkin ada kejadian korupsi. Karena itu, kami dorong dengan kegiatan antikorupsi,” terang Tridiyah.

Dari hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK lewat Jogo.go.id, Kabupaten Malang memang masuk kategori waspada dengan indikator warna biru. Kategori waspada berada di antara 73,7 poin hingga 77,4 poin. Kategori ini berada di bawah kategori terjaga atau aman dari kasus korupsi di kisaran angka 77,5 poin hingga 100 poin. Dari data KPK, nilai integritas Kabupaten Malang naik satu strip dibandingkan tahun lalu. Jika di tahun 2021 angkanya 76,91 poin, tahun ini menjadi 77,17 poin. Capaian tersebut melampaui Kota Malang yang tahun ini indeks SPI-nya sebesar 77,06 poin.

Meskipun dari sisi statusnya sama-sama masuk kategori waspada. Tridiyah menyebut, ada sejumlah parameter yang menunjukkan indeks korupsi di Bumi Kanjuruhan. ”Indeks ini ditunjukkan dari parameter 0 sampai 100,” tambahnya. Dari sisi internal, KPK mencatat ada 11,8 persen pegawai Kabupaten Malang yang menilai ada risiko suap dan gratifikasi. Kemudian risiko trading in influence atau pengaruh pihak luar kepada proses layanan instansi sebesar 12,93 persen.

Sementara itu, risiko korupsi pengelolaan Pengadaan Barang Jasa sebesar 15,68 persen. Sedangkan risiko nepotisme berada di angka 13 persen. Risiko jual beli jabatan 8,1 persen. Selanjutnya, risiko penyalahgunaan perjalanan dinas sebesar 13,8 persen. ”Risiko terbesar adalah penyalahgunaan fasilitas kantor sebesar 28,6 persen,” tambahnya. Tridiyah menyebut, untuk tren cakupan pencegahan di Kabupaten Malang mengalami peningkatan.

“Dari tahun 2021, angka cakupan pencegahan 87 persen. Tahun 2022 ini, Kabupaten Malang bisa mencakup pencegahan korupsi sampai 95,97 persen di semua lini,” jelasnya. Tridiyah menerangkan, Sidasi merupakan tanggung jawab pemkab terhadap desa. Dalam mengelola dana desa, Sidasi akan mendukung transparansi dan pengawasan.

Sehingga prinsip akuntabilitas bisa terjaga. Dengan dibuatkan sistem ini, pemantauan lebih gampang dan mudah. Dia juga menegaskan agar desa tidak takut berkonsultasi ketika menghadapi persoalan. “Jangan takut ketika ada persoalan, segera komunikasi dan APIP. Kami akan mendampingi,” jelas Tridiyah.(fin/nay) Editor : Mardi Sampurno
#Upaya mencegah tindak korupsi #Pemkab Malang #Waspada Korupsi