Dia mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat pelaku KR, 14, warga Gresik membolos sekolah. Di sela-sela jam pelajaran sekolah, kata Aziz, KR asyik merokok di gazebo area sekolahan. Salah satu temannya yang mengetahui peristiwa tersebut lantas melaporkan kepada gurunya. ”Guru itu lalu memanggil pelaku dan menghukumnya. Setelah dihukum dan kelas kosong, pelaku tanya ke teman sekelasnya, siapa yang melaporkan pelaku merokok di gazebo,” kata Aziz usai mediasi di ruang Satreskrim Polres Malang, kemarin (2/1).
Lalu, katanya, ada dua siswa yang diduga memfitnah korban. Kepada pelaku, kedua siswa itu menyebut DF sebagai pelapor. “Ada dua orang temannya yang menunjuk DF itu yang melaporkan. Padahal itu fitnah,” kata dia. Usai mendengar keterangan dua siswa tersebut, pelaku KR lantas menutup pintu ruang kelas. DF dianiaya dengan cara dipukul, ditendang, lalu diinjakinjak hingga hidung korban berdarah. Kedua kelopak mata korban memar dan lebam. Dahi dan kepalanya juga benjol. Setelah penganiayaan tersebut, DF dibawa ke RSSA Kota Malang dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Malang. Hari itu juga dilakukan Visum. Dari hasil visum, kata Aziz, hidung korban mengalami patah tulang.
Kemarin, Aziz menghadiri mediasi di Mapolres Malang. Selain keluarga korban, keluarga pelaku juga hadir. Sementara dari pihak lain ada lembaga perlindungan anak (LPA) Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Usai mediasi, Aziz bersikukuh agar kasus tersebut tetap diproses. Alasannya, dia ingin memberikan efek jera terhadap pelaku. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Saya memaafkan, tapi proses hukum harus terus berlanjut,” kata dia. Sementara itu, Ketua LPA Jatim Anwar Sholikin mengatakan, pihaknya mengharapkan perdamaian. Dia menilai wajar terjadi kasus pemukulan antar anak.
“Semua yang dilakukan, baik korban maupun pelaku adalah untuk kepentingan anak. Pelaku maupun korban mendapatkan hak-haknya dengan baik, perlindungan dengan baik. Kita semua sebagai orang dewasa harus mementingkan kepentingan terkait bagi anak,” katanya. Di sisi lain, dia menyambut positif laporan keluarga korban ke polisi. Sebab dengan laporan tersebut, dia berharap ke depan tidak terulang kasus serupa. “Ini kasus terakhir. Harapannya begitu, dengan adanya proses hukum ini,” kata dia. Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro memaparkan, pasca-mediasi, akan dilanjutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun sebelum penetapan itu, polisi telah memeriksa 13 saksi. 7 saksi di antaranya pihak ponpes dan 6 dari terlapor. ”Ada satu orang terduga pelaku inisial KR. Dari hasil pengakuannya, dia memukul dan menginjak. Ini akan kami proses,” tutup dia. (nif/dan) Editor : Mardi Sampurno