Tahun lalu, kami menertibkan 1400-an reklame liar,” terang Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando H. Matondang. Menurutnya, setelah pemilik reklame mengurus izin dan membayar pajaknya, hak itu akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. Karena fokus penegakan perda harus mendukung penambahan kas daerah. Sosialisasi tetap digencarkan karena masih ada saja pemasang reklame masih ada saja yang belum paham soal regulasi. Untuk mengurus reklame, ada pajak dan izin yang menjadi hak masyarakat dan harus dibayar. ”Reklame dipasang di ruang milik jalan. Masyarakat pengguna jalan secara tak langsung akan melihat.
Warga tidak boleh dirugikan dengan reklame yang terpasang,” tambahnya. Sehingga, harus ada ganti pajak dan pengurusan izin. Retribusi maupun pajak masuk ke kas daerah. Biaya itu dikembalikan kepada masyarakat lewat program pembangunan. Firmando menyebut, reklame tanpa izin dan tanpa perpajakan masih banyak ditemukan. Menurutnya, ada sejumlah reklame yang sebenarnya berupaya taat aturan. Tetapi, kelengkapan berkas perizinannya belum dipenuhi. Pertama, reklame yang sudah membayar pajak, tapi ternyata tidak mengurus izin. Kedua, adalah yang sama sekali belum mengurus pajak maupun perizinannya. “Yang belum dua-duanya kami tertibkan dan bongkar. Sementara bagi yang bayar pajak tapi tanpa izin, kami undang ke kantor. Kami beri pengertian, dan kami minta segera urus izinnya,” jelas Mando, sapaannya.
Selain reklame, Satpol PP akan mengawasi pelaksanaan perda soal izin mendirikan bangunan. Tetapi, untuk penegakan perda ini, dia mengaku tak bisa jalan sendirian. Perangkat daerah terkait musti terlibat. Contohnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air dan Perangkat Daerah lainnya.
Contohnya, kafe-kafe di kawasan Kecamatan Dau. Menurut Mando, saat ini kafe di Dau kebanyakan berdiri di wilayah ruang terbuka hijau. Persoalannya, lahan tersebut adalah milik masyarakat. Sebagai pemilik, warga merasa bisa menyewakan lahan untuk keperluan apapun. “Kebanyakan, lahannya disewakan untuk dijadikan kafe. Karena pendapatannya lebih tinggi daripada jadi sawah. Kalau seperti ini kan hubungannya dengan rencana tata ruang wilayah,” pungkasnya.(fin/nay) Editor : Mardi Sampurno