Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Singosari Dominasi Angka Nikah Dini

Mardi Sampurno • Sabtu, 21 Januari 2023 | 19:37 WIB
ANGKA TINGGI: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat, sepanjang 2022 lalu terdapat 1.499 anak di bawah umur yang menikah. - Ilustrasi pernikahan dini, jawapos, radar malang
ANGKA TINGGI: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat, sepanjang 2022 lalu terdapat 1.499 anak di bawah umur yang menikah. - Ilustrasi pernikahan dini, jawapos, radar malang
KABUPATEN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang masih tinggi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat, sepanjang 2022 lalu terdapat 1.499 anak di bawah umur yang menikah. ”Rinciannya, laki-laki 238 anak dan 1.261 perempuan yang menikah di bawah umur (kurang dari 19 tahun),” ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Malang M.Fanani, kemarin (202/1).

Pernikahan dini yang didominasi perempuan juga terjadi pada tahuntahun sebelumnya. Pada 2021 lalu, kantor Kemenag Kabupaten Malang tercatat ada 281 bocah laki-laki dan 1.329 perempuan yang menikah di bawah umur. ”Total ada 1.610 bocah yang menikah di bawah umur,” kata dia.

Jika diklasifikasikan berdasarkan kecamatan, angka pernikahan dini didominasi Kecamatan Singosari. Yakni tercatat 100 anak kurang dari 19 tahun yang menikah sepanjang 2022 lalu. Kemudian disusul Poncokusumo dengan total 94 anak, dan Dampit sekitar 93 anak.

Fanani mengatakan, pernikahan di bawah umur ini disebabkan banyak faktor. Salah satunya adalah kurangnya kepekaan masyarakat dalam memahami undangundang (UU) perkawinan. ”Terkhusus warga pedesaan, kerap sekali melakukan pernikahan dini,” kata Fanani.

Sebab, lanjutnya, yang tebersit di pikiran mereka bahwa menikah di usia 19 tahun ke bawah itu tidak menjadi persoalan. ”Faktor lain ya terkait lingkungan dan budaya. Ini memang sangat memengaruhi,” katanya.

”Contohnya, di desa biasanya jika melihat anak tetangga yang seumuran sudah menikah, orang tua sudah buru-buru ingin menikahkan anaknya,” tambah Fanani.

Alasan lain adalah saling mencintai dan tak ingin dipisahkan. Tapi dengan tegas pihaknya selalu mengingatkan. Jika pasangan di bawah umur tetap ingin menikah, maka KUA akan memberikan surat penolakan dan berlanjut sidang di Pengadilan Agama (PA) untuk dikeluarkan surat penetapan dispensasi pernikahan.

“Setelah itu, baru KUA dapat menerima segala persyaratan administrasi tersebut,” terang dia. Yang paling miris, dia mengatakan, faktor tingginya pernikahan dini disebabkan hamil di luar nikah. Itu terbukti setelah mendapat dispensasi kawin dari PA Kabupaten Malang. “Karena yang bisa memberikan izin adalah pengadilan. Dan banyak sekali yang hamil di luar nikah. Jika sudah lengkap berkasnya kami segera nikah kan,” kata dia.

Sebagai antisipasi, pihaknya intens memberikan arahan kepada masyarakat agar tidak cepat-cepat menikahkan anaknya sebelum semuanya siap. Sebab, jika anak belum dewasa secara pemikiran, katanya, gampang sekali hubungan itu hancur.

Selain itu, pihaknya gencar menggelar Bimbingan Remaja Usia Nikah Sekolah (Brus). Mulai dari sekolah swasta, negeri sudah diberikan pemahaman mengenai pernikahan. “Tahun lalu ada 4 angkatan, sekitar 1000 remaja dalam setiap angkatan. Mereka diberi pemahaman pendewasaan seperti batasbatas kapan menikah dan kapan punya anak,” tutup dia.(nif/dan) Editor : Mardi Sampurno
#Kabupaten